P2D Kalbar Tolak Rencana Pencabutan Perda Perladangan Berbasis Kearifan Lokal

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:02 WIB
Ketua Umum P2D Kalbar, Dra. Fransiska Editawaty Soeryamassoeka, menegaskan bahwa sistem perladangan masyarakat Dayak tidak dapat disamakan dengan praktik pembakaran hutan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Dok. Pontianak Globe)
Ketua Umum P2D Kalbar, Dra. Fransiska Editawaty Soeryamassoeka, menegaskan bahwa sistem perladangan masyarakat Dayak tidak dapat disamakan dengan praktik pembakaran hutan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Perhimpunan Perempuan Dayak (P2D) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

P2D Provinsi Kalbar meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar mengkaji kembali rencana pencabutan aturan yang dinilai penting bagi perlindungan masyarakat adat Dayak.

Baca Juga: Br Stephanus Paiman OFM Cap: Jangan Sederhanakan Karhutla dengan Menyalahkan Peladang Tradisional

Ketua Umum P2D Kalbar, Dra Fransiska Editawaty Soeryamassoeka, menegaskan bahwa sistem perladangan masyarakat Dayak tidak dapat disamakan dengan praktik pembakaran hutan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, masyarakat adat memiliki aturan adat yang mengatur waktu membuka ladang, penerapan sekat bakar, hingga pemilihan lokasi. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Dayak tidak membuka ladang di lahan gambut karena tidak sesuai untuk pertanian padi.

P2D Kalbar menilai perempuan Dayak memiliki peran sentral dalam sistem perladangan tradisional.

Baca Juga: Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Selain mengolah lahan, perempuan juga menjaga benih, mempertahankan keanekaragaman pangan, serta mewariskan pengetahuan dan budaya kepada generasi berikutnya.

Karena itu, pencabutan Perda dikhawatirkan berdampak pada ketahanan pangan keluarga, perekonomian rumah tangga, serta mengurangi ruang aman bagi perempuan untuk bertani.

Dalam pernyataan sikapnya, P2D Kalbar juga mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan harus melibatkan perempuan sebagai pihak yang terdampak langsung.

Jika Perda tersebut benar-benar akan dicabut, mereka meminta pemerintah menghadirkan regulasi pengganti yang memberikan perlindungan lebih kuat, menjamin wilayah kelola rakyat, serta mengakui hukum adat.

Organisasi itu juga mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi, pendataan peladang, dan koordinasi dengan aparat agar implementasi Perda tidak disalahartikan.

Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 129 Rumah di Kampung Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak

Melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 009/P2D-KALBAR/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, P2D Kalbar secara tegas menolak rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut organisasi tersebut, regulasi itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kearifan lokal masyarakat adat Dayak dalam mengelola ladang secara lestari dan bertanggung jawab.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum

Minggu, 23 Agustus 2026 | 11:07 WIB
X