PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Perhimpunan Perempuan Dayak (P2D) Provinsi Kalimantan Barat menyatakan penolakan terhadap rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
P2D Provinsi Kalbar meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan DPRD Kalbar mengkaji kembali rencana pencabutan aturan yang dinilai penting bagi perlindungan masyarakat adat Dayak.
Baca Juga: Br Stephanus Paiman OFM Cap: Jangan Sederhanakan Karhutla dengan Menyalahkan Peladang Tradisional
Ketua Umum P2D Kalbar, Dra Fransiska Editawaty Soeryamassoeka, menegaskan bahwa sistem perladangan masyarakat Dayak tidak dapat disamakan dengan praktik pembakaran hutan yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurutnya, masyarakat adat memiliki aturan adat yang mengatur waktu membuka ladang, penerapan sekat bakar, hingga pemilihan lokasi. Ia juga menegaskan bahwa masyarakat Dayak tidak membuka ladang di lahan gambut karena tidak sesuai untuk pertanian padi.
P2D Kalbar menilai perempuan Dayak memiliki peran sentral dalam sistem perladangan tradisional.
Baca Juga: Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang
Selain mengolah lahan, perempuan juga menjaga benih, mempertahankan keanekaragaman pangan, serta mewariskan pengetahuan dan budaya kepada generasi berikutnya.
Karena itu, pencabutan Perda dikhawatirkan berdampak pada ketahanan pangan keluarga, perekonomian rumah tangga, serta mengurangi ruang aman bagi perempuan untuk bertani.
Dalam pernyataan sikapnya, P2D Kalbar juga mengingatkan bahwa setiap perubahan kebijakan harus melibatkan perempuan sebagai pihak yang terdampak langsung.
Jika Perda tersebut benar-benar akan dicabut, mereka meminta pemerintah menghadirkan regulasi pengganti yang memberikan perlindungan lebih kuat, menjamin wilayah kelola rakyat, serta mengakui hukum adat.
Organisasi itu juga mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi, pendataan peladang, dan koordinasi dengan aparat agar implementasi Perda tidak disalahartikan.
Baca Juga: Kebakaran Hanguskan 129 Rumah di Kampung Adat Sade Lombok, 320 Warga Terdampak
Melalui Surat Pernyataan Sikap Nomor 009/P2D-KALBAR/VIII/2026 tertanggal 24 Agustus 2026, P2D Kalbar secara tegas menolak rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022.
Menurut organisasi tersebut, regulasi itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kearifan lokal masyarakat adat Dayak dalam mengelola ladang secara lestari dan bertanggung jawab.
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, 108 Sekolah di Sarawak Ditutup
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Pengendara Saling Adu Klakson
Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum
AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat
Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang
Br Stephanus Paiman OFM Cap: Jangan Sederhanakan Karhutla dengan Menyalahkan Peladang Tradisional