Selain itu, P2D Kalbar meminta Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Kalbar membuka ruang dialog dengan masyarakat adat dan perempuan peladang sebelum mengambil keputusan, memperkuat implementasi Perda, serta memastikan tidak ada kebijakan yang mengorbankan hak masyarakat adat demi kepentingan investasi.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus mengawal proses tersebut karena bagi masyarakat Dayak, tanah dan ladang bukan sekadar lahan, melainkan identitas, budaya, dan warisan bagi generasi mendatang. ***
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, 108 Sekolah di Sarawak Ditutup
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Pengendara Saling Adu Klakson
Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum
AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat
Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang
Br Stephanus Paiman OFM Cap: Jangan Sederhanakan Karhutla dengan Menyalahkan Peladang Tradisional