Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Kalbar Makin Panas, Ini 5 Lokasi yang Digeledah Kejagung

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 22 Mei 2026 | 12:10 WIB
Tersangka dugaan korupsi penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), Sudiantor (SDT) alias Aseng, yang merupakan beneficial owner (BO) PT QSS, saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Dok. Antara)
Tersangka dugaan korupsi penambangan bauksit di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), Sudiantor (SDT) alias Aseng, yang merupakan beneficial owner (BO) PT QSS, saat digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. (Dok. Antara)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang bauksit asal Kalimantan Barat, Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) periode 2017–2025.

Aseng yang berinisial SDT diketahui merupakan pemilik manfaat atau beneficial owner PT QSS.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan

Perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas penambangan bauksit di luar area izin resmi yang dimiliki.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dari proses penyidikan yang berlangsung sejak 12 Mei 2026.

“Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial SDT yang merupakan beneficial owner PT QSS,” ujar Syarief.

Penyidik menduga PT QSS melakukan penambangan di luar wilayah IUP yang telah diberikan pemerintah.

Material tambang itu kemudian diduga dijual hingga diekspor dengan menggunakan dokumen perusahaan.

Kejagung juga menduga adanya keterlibatan penyelenggara negara dalam praktik tersebut.

Baca Juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka

“Tersangka diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Menurutnya, Aseng memiliki kendali penuh terhadap operasional perusahaan sehingga diduga mengetahui seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan PT QSS.

Penggeledahan di Jakarta dan Kalbar

Dalam pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di lima lokasi, yakni tiga tempat di Jakarta dan dua lokasi di Kalimantan Barat.

Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ahli Toksinologi Ungkap Dokter Icha Berulang

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:08 WIB
X