Korban Dugaan KDRT oleh Oknum Polisi di Tegal Mengaku Dipaksa Konsumsi Sabu, Kuasa Hukum Sebut Rumah Dipasangi CCTV

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Senin, 6 Juli 2026 | 17:05 WIB
Menyoroti fakta terkini ihwal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang polisi terhadap istrinya di Tegal, Jawa Tengah.  (YouTube.com/DennySumargo)
Menyoroti fakta terkini ihwal dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang polisi terhadap istrinya di Tegal, Jawa Tengah. (YouTube.com/DennySumargo)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAWA TENGAH -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N terhadap perempuan berinisial MAN (30) terus menjadi sorotan publik.

Sebelumnya, MAN melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri. Kasus ini menyita perhatian setelah korban disebut mengalami luka bakar hingga 47 persen di tubuhnya.

Baca Juga: Anak Pengurus Ormas LBI Jadi Korban Begal di Bandung, Alami Luka Berat

Dalam podcast Denny Sumargo yang tayang pada Senin, 6 Juli 2026, MAN menceritakan awal hubungannya dengan terduga pelaku.

"Awalnya tidak tahu, tahunya dia orang biasa," kata MAN.

Korban Mengaku Dipaksa Konsumsi Sabu

MAN mengaku sejak awal menjalin hubungan dirinya diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.

"Sejak awal itu sudah dicekoki narkoba," ujarnya.

Menurut pengakuannya, terduga pelaku berdalih penggunaan sabu dapat menghilangkan rasa galau dan meningkatkan stamina.

"Katanya itu biar tak merasa galau, biar hubungan badannya kuat," tuturnya.

Baca Juga: Fakta Temuan 55 Kilogram Platinum di Mobil Bupati Langkat Saat OTT KPK

Korban juga mengaku kebiasaan tersebut terus berlangsung selama mereka hidup bersama.

"Hampir setiap hari, kayak makan saja dua kali, tiga kali," katanya.

Kuasa Hukum: Ada CCTV di Setiap Sudut Rumah

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan rumah yang ditempati korban disebut dipasangi kamera pengawas di berbagai ruangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X