PONTIANAKGLOBE.COM, JAWA TENGAH -- Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N terhadap perempuan berinisial MAN (30) terus menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, MAN melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Polri. Kasus ini menyita perhatian setelah korban disebut mengalami luka bakar hingga 47 persen di tubuhnya.
Baca Juga: Anak Pengurus Ormas LBI Jadi Korban Begal di Bandung, Alami Luka Berat
Dalam podcast Denny Sumargo yang tayang pada Senin, 6 Juli 2026, MAN menceritakan awal hubungannya dengan terduga pelaku.
"Awalnya tidak tahu, tahunya dia orang biasa," kata MAN.
Korban Mengaku Dipaksa Konsumsi Sabu
MAN mengaku sejak awal menjalin hubungan dirinya diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku.
"Sejak awal itu sudah dicekoki narkoba," ujarnya.
Menurut pengakuannya, terduga pelaku berdalih penggunaan sabu dapat menghilangkan rasa galau dan meningkatkan stamina.
"Katanya itu biar tak merasa galau, biar hubungan badannya kuat," tuturnya.
Baca Juga: Fakta Temuan 55 Kilogram Platinum di Mobil Bupati Langkat Saat OTT KPK
Korban juga mengaku kebiasaan tersebut terus berlangsung selama mereka hidup bersama.
"Hampir setiap hari, kayak makan saja dua kali, tiga kali," katanya.
Kuasa Hukum: Ada CCTV di Setiap Sudut Rumah
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan rumah yang ditempati korban disebut dipasangi kamera pengawas di berbagai ruangan.
Artikel Terkait
Adik Dokter Icha Tanggapi Pernyataan Kapolda NTT soal Pendampingan Psikolog
Viral Keluhan Warga Malang soal Sound Horeg hingga Dini Hari, Polisi Disebut Sudah Terima Aduan
Kepala Bakom RI Pastikan Program Kopdes Merah Putih Berjalan Sesuai Tahapan, Tepis Narasi Bangunan Terbengkalai
Kronologi Operasi Narkoba di Katingan yang Menewaskan Tiga Polisi
Fakta Temuan 55 Kilogram Platinum di Mobil Bupati Langkat Saat OTT KPK
Anak Pengurus Ormas LBI Jadi Korban Begal di Bandung, Alami Luka Berat