PONTIANAKGLOBE.COM | Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani, mengapresiasi komitmen Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Apresiasi tersebut disampaikan saat Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Rabu (13/5/2026) untuk meninjau pelaksanaan pelayanan dan pengawasan keimigrasian di salah satu pintu utama masuk wisatawan mancanegara ke Indonesia.
Dalam kunjungan itu, Sibarani menilai jajaran petugas Imigrasi Ngurah Rai berhasil menghadirkan pelayanan publik yang humanis dan inklusif, khususnya bagi kelompok rentan.
Menurutnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan layanan dan penggunaan teknologi, tetapi juga dari kemampuan negara menghadirkan pelayanan yang menghormati martabat setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
“Saya mengapresiasi langkah dan inisiatif petugas Imigrasi Ngurah Rai yang memberikan pelayanan ramah HAM kepada pemohon tuli. Hal-hal seperti ini mungkin terlihat sederhana, tetapi sangat berarti dalam memastikan pelayanan publik yang setara dan inklusif,” ujar Sibarani.
Apresiasi tersebut merujuk pada pelayanan pembuatan paspor bagi pemohon tuli yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial. Dalam proses tersebut, petugas imigrasi diketahui mampu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat sehingga pelayanan berlangsung lancar dan nyaman bagi pemohon.
Sibarani menilai langkah itu menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses dan setara bagi seluruh masyarakat.
Dia juga mengapresiasi perhatian yang diberikan kepada penyandang disabilitas, lanjut usia, dan ibu hamil sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan seperti ini patut diapresiasi karena menunjukkan wajah pelayanan publik yang humanis, inklusif, dan benar-benar hadir untuk seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Sibarani menegaskan bahwa pendekatan pelayanan inklusif perlu terus diperkuat dan dapat menjadi contoh bagi unit pelayanan publik lainnya di Indonesia.
Sibarani mendorong agar praktik pelayanan inklusif tersebut diterapkan sebagai standar pelayanan di seluruh satuan kerja keimigrasian di Indonesia, sehingga pelayanan publik yang berkeadilan, mudah diakses, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan dapat diwujudkan secara luas dan berkelanjutan.