Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pelayanan Ramah Disabilitas Imigrasi Ngurah Rai
Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih terus berlangsung.
Kejagung menyebut dugaan penyimpangan tata kelola tambang bauksit tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, jumlah pastinya masih dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Aseng ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***
Artikel Terkait
IMPACT+ 2026 Bidik Potensi Pasar Properti dan Konstruksi Kalbar
Paus Leo XIV Serukan Doa untuk Perdamaian Lebanon dan Timur Tengah
Penjualan Pintu Baja di Kalbar Tembus Rp1 Miliar, Fortress Katakan Antusias Masyarakat Meningkat
Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka
Anggota Komisi XIII DPR RI Apresiasi Pelayanan Ramah Disabilitas Imigrasi Ngurah Rai
Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan