Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kasus Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 Juli 2026 | 17:19 WIB
Muhammad Naufal Taftazani. (Dok. Pontianak Globe)
Muhammad Naufal Taftazani. (Dok. Pontianak Globe)

Selain kegiatan penambangan, di lokasi tersebut juga terdapat aktivitas pemecahan batu dan produksi paving.

Kondisi itu, kata dia, diduga menyebabkan area galian semakin mendekati jalan desa dan permukiman warga sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Baca Juga: Prabowo Murka! Pengusaha Tambang Ilegal Nekat Beroperasi 8 Tahun

Ia juga menyampaikan adanya keluhan dari petani jagung di sekitar lokasi.

Berdasarkan keterangan warga, kondisi tanah diduga berubah sehingga air irigasi lebih cepat meresap dan mengurangi ketersediaan air bagi lahan pertanian.

Selain itu, sejumlah warga yang telah membeli tanah kavling di sekitar lokasi disebut merasa khawatir untuk menempati kawasan tersebut karena adanya dugaan potensi longsor.

Aktivitas pemecahan batu juga dikeluhkan karena menimbulkan debu dan kebisingan yang mengganggu lingkungan sekitar.

Naufal menegaskan langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan ditujukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan sebagai upaya mendorong penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

"Harapan klien kami, perkara ini diusut hingga tuntas. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Selain proses pidana, pihak pelapor juga meminta adanya upaya pemulihan terhadap lingkungan yang diduga terdampak aktivitas pertambangan.

"Seluruh kegiatan pertambangan di Banyuwangi harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, memiliki perizinan yang sah, serta mengedepankan tanggung jawab terhadap lingkungan," pungkas Naufal. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X