Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Duta Palma, Termasuk Kebun Sawit di Sambas dan Bengkayang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 Januari 2025 | 09:05 WIB
Surya Darmadi alias Apeng
Surya Darmadi alias Apeng

Surya Darmadi kemudian memanfaatkan izin ilegal tersebut untuk mengelola kebun kelapa sawit dan mencuci hasil kejahatan melalui berbagai perusahaan dan aset yang tersebar di dalam dan luar negeri.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Uang WNA Penonton DWP yang Diperas Polisi? Begini Kronologi, Mutasi, dan Proses Pengembalian Rp2,5 Miliar

Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup 31 unit kapal, helikopter, properti di berbagai kota di Indonesia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yang seluruhnya diperkirakan setara dengan Rp6,38 triliun.

Para tersangka disangkakan melanggar UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung bertekad untuk menyelesaikan kasus yang telah merugikan negara ini. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X