Surya Darmadi kemudian memanfaatkan izin ilegal tersebut untuk mengelola kebun kelapa sawit dan mencuci hasil kejahatan melalui berbagai perusahaan dan aset yang tersebar di dalam dan luar negeri.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini mencakup 31 unit kapal, helikopter, properti di berbagai kota di Indonesia, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yang seluruhnya diperkirakan setara dengan Rp6,38 triliun.
Para tersangka disangkakan melanggar UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejaksaan Agung bertekad untuk menyelesaikan kasus yang telah merugikan negara ini. ***
Artikel Terkait
Korupsi Pabrik Pupuk NPK di Perusda Kalbar Sebabkan Kerugian Negara Rp2,6 Miliar, Ini Putusan Hakim
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Temuan Kejati Soal Kasus Korupsi Disbud Jakarta, Kadis Dinonaktifkan, Dugaan Kerugian Rp150 Miliar
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Skandal Korupsi PT Timah
Heboh Korupsi Rp300 Triliun PT Timah, Bandingkan Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim
Jokowi Dituduh Korupsi oleh OCCRP, Berikut Profil Lembaga Investigasi Ini