PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Harvey Moeis, yang bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015–2022.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama.
Baca Juga: Gagal di Piala AFF, Prestasi Shin Tae-yong di 2024 Tetap Mengagumkan
"Hal ini sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Eko dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Selain hukuman penjara, Harvey juga didenda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
Tak hanya itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau menjalani tambahan dua tahun penjara jika gagal membayar.
Baca Juga: Kena Semprot Netizen! Penyebar Video Hoaks Uang Palsu ATM BRI di Sulsel Minta Maaf ke Publik
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam putusan:
Hal yang memberatkan: Tindakannya dilakukan saat pemerintah gencar memberantas korupsi.
Hal yang meringankan: Terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini juga menyeret nama istrinya, artis Sandra Dewi, yang turut bersaksi dalam proses persidangan.
Berikut adalah rangkuman perjalanan kasus Harvey hingga vonis akhirnya dijatuhkan.
1. Pengakuan: Tidak Menikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Desember 2024, Harvey menyatakan bahwa ia tidak pernah menikmati uang korupsi yang dituduhkan, yakni senilai Rp300 triliun.
Artikel Terkait
PT Timah Tbk Bantu Penunjang Pariwisata Pantai Batu Rakit
Rumah Nelayan di Bangka Belitung Hampir Roboh, PT Timah Tbk Bangun Bikin Tegak Kembali
PT Timah Tbk Menyediakan 1.000 Kuota Bagi Pemudik di Kepulauan Bangka Belitung
PT Timah Tbk Menyalurkan Dana Rp14,18 Miliar Untuk Pemberdayaan Masyarakat
Kejagung Sita 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Sang Artis Siap Buktikan Hasil Kerja Keras
Sandra Dewi Keberatan Harta Pribadinya Disita Kejagung, Kini Tak Hadir di Sidang Korupsi Harvey Moeis