Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Begini Kilas Balik Skandal Korupsi PT Timah

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 23 Desember 2024 | 18:20 WIB
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)
Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis. (Dok. Media Sosial)

"Jumlah itu setara 10 persen dari APBN kita," katanya.

Baca Juga: Mengenal Ronald Wijaya, Sosok di Balik Kesuksesan Mie Instan Lemonilo yang Ungkap Lika-liku Perjalanan Bisnisnya

"Saya dan keluarga tidak pernah melihat apalagi menikmati uang sebesar itu."

Harvey juga mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Ia menilai perhitungan tersebut janggal dan kurang profesional, bahkan menyebutnya sebagai "prank" bagi auditor, jaksa, dan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Jadwal Operasional Terbatas BRI

2. Pengakuan Dana Rp23,6 Juta untuk Bantuan Alkes

Dalam sidang sebelumnya, Harvey juga mengungkap bahwa ia pernah menerima uang sebesar Rp23,6 juta dari empat smelter swasta.

Uang itu, katanya, digunakan untuk membeli alat kesehatan selama pandemi Covid-19.

"Uang tersebut digunakan untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," ungkap Harvey pada 4 November 2024.

3. Sandra Dewi: Tidak Pernah Terima Hadiah dari Suami

Dalam persidangan pada 10 Oktober 2024, Sandra Dewi menyatakan bahwa ia tidak pernah menerima uang bulanan atau hadiah pribadi dari Harvey selama pernikahan mereka.

"Kebutuhan pribadi saya bayar sendiri. Semua aset atas nama suami," ujar Sandra. Ia juga menjelaskan bahwa mereka telah sepakat untuk pisah harta sebelum menikah.

Sandra menyebut bahwa penghasilan Harvey digunakan untuk keperluan rumah tangga, seperti pendidikan anak, listrik, dan gaji pekerja.

Satu-satunya barang dari Harvey yang dimilikinya hanyalah cincin pertunangan dan cincin kawin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X