Kejagung Sita 88 Tas Mewah Sandra Dewi, Sang Artis Siap Buktikan Hasil Kerja Keras

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 22 Juli 2024 | 20:24 WIB
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh suaminya, Harvey Moeis.
Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi oleh suaminya, Harvey Moeis.

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyita sejumlah barang bukti dari Harvey Moeis, tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah.

Dalam penyerahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti, Kejagung menerima 11 bidang tanah, 8 unit mobil, 88 tas bermerek, 41 jenis perhiasan, 400 ribu USD, uang sebesar Rp13,5 miliar, dan logam mulia.

Baca Juga: Menginspirasi Generasi Muda: Kolaborasi YCAB dan PT ORICA dalam Program Women Engineers

Harris Arthur Hedar, kuasa hukum Harvey Moeis, mengklarifikasi bahwa beberapa barang bukti yang disita Kejagung adalah milik Sandra Dewi.

"Uang di rekening HM (Harvey Moeis) masih perlu dibuktikan apakah berasal dari hasil kejahatan atau bukan di pengadilan," ujarnya di Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024.

Harris menjelaskan bahwa mobil Mini Cooper dengan nomor polisi bertuliskan SDW di belakangnya adalah milik Harvey dan bukan atas nama Sandra Dewi.

"Mobil tersebut adalah pemberian dari Pak HM," jelasnya.

Baca Juga: Pelantikan Panitia Pembangunan Pastoran Paroki Sambas

Mengenai 88 tas bermerek yang disita Kejagung, Harris menegaskan bahwa semua tas tersebut adalah milik Sandra Dewi dan bukan berasal dari Harvey Moeis.

"Tas-tas tersebut adalah hasil kerja keras Ibu Sandra Dewi, diperoleh dari endorse dan pekerjaan lainnya, namun tetap disita," jelasnya.

Baca Juga: San Agustin Landak Perkenalkan Budaya Kerja Baru In House Training

Sandra Dewi keberatan dengan penyitaan tas tersebut, tetapi tetap kooperatif dan akan membuktikan di pengadilan bahwa tas-tas itu bukan hasil dari dugaan korupsi.

"Nanti kita buktikan di pengadilan apakah tas-tas tersebut terkait dengan perbuatan HM atau tidak," tambah Harris Arthur Hedar. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X