PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pada Selasa, 4 Juni 2024 pukul 11.00 WIB, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II.
Ada dua tersangka yang diserahkan, yaitu atas nama tersangka TN alias AN dan tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana, kepada media mengatakan Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Baca Juga: Bappebti Awasi Transaksi Perdagangan Senilai Rp22.000 Triliun. Ada Kripto dan Timah
Ketut Sumedana mengatakan, adapun kasus posisi terhadap kedua tersangka adalah, "Bahwa dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP dengan dibantu oleh Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum."
"Bahkan dalam kurun waktu 2018 hingga 2019, tersangka TN alias AN dengan dibantu tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk," ujar Ketut Sumedana.
Ia menambahkan selain itu, tersangka TN alias AN juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya, antara lain dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR)
Dikatakan Ketut Sumedana, tersangka TN alias AN juga mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Baca Juga: PT Timah Tbk Bantu Penunjang Pariwisata Pantai Batu Rakit
Dikatakan, perbuatan kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Waspada Emas Antam Palsu 109 Ton Beredar! Begini Cara Cek Keasliannya
Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP.
“Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti, sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum,” ujar Ketut Sumedana. ***
Artikel Terkait
Rumah Nelayan di Bangka Belitung Hampir Roboh, PT Timah Tbk Bangun Bikin Tegak Kembali
PT Timah Tbk Menyediakan 1.000 Kuota Bagi Pemudik di Kepulauan Bangka Belitung
PT Timah Tbk Menyalurkan Dana Rp14,18 Miliar Untuk Pemberdayaan Masyarakat
Suami Tersangka Korupsi, Sandra Dewi: Tolong Lihat Data yang Benar!
Sandra Dewi Menangis Usai Diperiksa 10 Jam Terkait Korupsi Suami, Kejagung Selidiki Kepemilikan Harta
Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam Soal Pisah Harta, Kejagung Telusuri Aset Terkait Korupsi Suami