Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 17 Desember 2024 | 22:29 WIB
Mengintip kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang digeledah KPK pada Selasa, 17 Desember 2024. Berikut ini ulasan selengkapnya.  (Dok. Bank Indonesia)
Mengintip kasus dugaan korupsi CSR Bank Indonesia yang digeledah KPK pada Selasa, 17 Desember 2024. Berikut ini ulasan selengkapnya. (Dok. Bank Indonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Indonesia (BI), Jakarta, terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Salah satu lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga: CEO Promedia di BRI CoreLab Palembang, Bisnis Informasi Tak Akan Pernah Mati

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut yang berlangsung pada Senin, 16 Desember 2024.

"Ya, benar, tim KPK semalam melakukan penggeledahan di Kantor BI," ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.

Merespons penggeledahan itu, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan sikap Bank Indonesia yang menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat BI Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Ramdan melalui keterangan pers, Selasa, 17 Desember 2024.

Ramdan menjelaskan bahwa kedatangan KPK bertujuan untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR yang disalurkan BI.

"Kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan," jelasnya.

Baca Juga: Misteri Hilangnya Pria di Kebun Sawit Nanga Tayap Ketapang Berujung Duka

Duduk Perkara Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Dalam jumpa pers sebelumnya, 18 September 2024, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya indikasi penggunaan dana CSR yang tidak sesuai peruntukan.

"Permasalahan muncul ketika dana CSR tidak digunakan sebagaimana mestinya," ujar Asep.

Asep membeberkan modus korupsi dalam kasus ini, yakni dana CSR yang seharusnya digunakan untuk fasilitas publik justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

"Misalnya, dari dana CSR sebesar 100, hanya 50 yang digunakan, sementara sisanya dipakai untuk kepentingan lain, termasuk pribadi," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X