Syahganda Ungkap Alasan Politik di Balik Perbedaan Penanganan Kasus Ijazah dan Korporasi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 28 November 2025 | 10:46 WIB
Aktivis soroti kemungkinan pemberian rehabilitasi untuk Roy Suryo cs. (Dok. Instagram.com/@tifauziatyassuma)
Aktivis soroti kemungkinan pemberian rehabilitasi untuk Roy Suryo cs. (Dok. Instagram.com/@tifauziatyassuma)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Politikus sekaligus aktivis Syahganda Nainggolan merespons pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi. Dalam podcast Forum Keadilan TV yang tayang pada Kamis, 27 November 2025, ia menyebut kebijakan ini berbeda dengan kasus abolisi Tom Lembong.

“Kita apresiasi Presiden Prabowo untuk kasus Ira Puspadewi. Kalau kasus Ira Puspadewi ini purely bisnis, jadi tidak ada tantangan untuk presiden memberikan rehabilitasi,” ucap Syahganda.

Baca Juga: Identitas Warga Dicuri untuk Buka Rekening, Bank Jateng Bungkam Saat Dimintai Penjelasan

Ia menilai kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto lebih sarat nuansa politik karena berkaitan dengan afiliasi mereka dengan Anies Baswedan dan Megawati. Menurutnya, jika keduanya tidak mendapat pengampunan, akan muncul guncangan besar.

Syahganda juga menyinggung penyelesaian kasus Roy Suryo cs sebagai situasi yang berbeda. Ia mengakui pernah berkomunikasi dengan istri Roy Suryo mengenai potensi rehabilitasi.

“Kalau konteksnya Ira ini, memang saya ditanya sama istrinya Roy Suryo kenapa gampang ya untuk proses rehabilitasi, tapi kenapa Pak Roy nggak ada tanda-tanda,” ucap Syahganda.

Ia meyakini Roy Suryo dan kelompoknya masih memiliki peluang mendapatkan keadilan langsung dari presiden.

“Pasti dong, dia dibandingin Tom Lembong dan Hasto, lebih bagus presiden memberikan hak prerogatifnya kepada Roy Suryo cs, yang delapan orang ya, bukan hanya 3,” lanjutnya.

Syahganda kemudian membahas perkara ijazah Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo cs. Ia menilai kasus tersebut bukan berkaitan dengan korupsi.

“Ini kan sebenarnya soal tujuan mulia, bahwa kemudian mengakibatkan keributan-keributan, itu urusan lain,” kata Syahganda.

“Roy Suryo ini nggak ada urusan korupsi, ini urusan bagaimana kita melakukan kontrol publik terhadap orang yang berkuasa, kebetulan ini ijazah palsu. Satu hari saya bisa mempertanyakan kenapa si anggota pejabat pemerintah tertentu bisa punya mobil Rp5 miliar? Bisa kan, satu ijazah, satu benda,” jelasnya.

Baca Juga: Bahlil Tegas! Penambangan Tanpa Izin di Morowali Siap Diproses Hukum

Ia menambahkan bahwa masyarakat dapat menggugat pejabat publik sebagai bentuk partisipasi dalam demokrasi.

“Keributannya itu adalah di luar itu, tapi mereka ini menurut saya orang-orang yang mulia,” tuturnya.

Kasus ijazah Jokowi sendiri menetapkan delapan tersangka pada 7 November 2025. Lima orang pertama yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Tiga tersangka lainnya yaitu RS, RHS, dan TT, dalam daftar nama tersebut dijerat kombinasi pasal pencemaran nama baik, manipulasi data elektronik, dan pasal ITE lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X