Unggah Analisis Roy Suryo Mengenai Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Dianggap Ikut Sebar Hoaks

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 28 November 2025 | 09:09 WIB
Dokter Tifa ceritakan proses pemeriksaan terkait ijazah Jokowi.  (Dok. YouTube/Bambang Widjojanto)
Dokter Tifa ceritakan proses pemeriksaan terkait ijazah Jokowi. (Dok. YouTube/Bambang Widjojanto)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Peneliti dan aktivis Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa memaparkan pengalamannya selama proses penyidikan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Melalui podcast yang tayang di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Rabu, (26/11/2025), ia menyebut ada upaya yang membuat dirinya seolah tidak memiliki kompetensi sebagai peneliti.

Baca Juga: Infrastruktur Bisa Terbengkalai, DPR Minta Percepatan Mutasi ASN ke IKN

Dokter Tifa mengatakan hal tersebut ia rasakan saat menjalani beberapa pemeriksaan sebelumnya. Menurutnya, jumlah barang bukti yang diperiksa juga mengalami penyempitan.

“Dari pemeriksaan tiga kali sebelumnya, itu ada barang bukti sekitar 87 video, postingan, dan ini mengerucut jadi 39 dan yang ada kaitannya dengan saya itu ada 7,” ujar dokter Tifa.

“Tujuh ini yang saya periksa sekalian menyimak pertanyaan pemeriksa, saya analisis dan riset dengan cepat ini arahnya kemana,” imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa arah pemeriksaan tersebut membuatnya menyoroti dua hal: dugaan bahwa dirinya tidak kompeten dan bahwa dirinya turut menyebarkan ujaran kebencian.

“Saya dikejar kepada kompetensi saya, kepada kapasitas saya sebagai peneliti,” ungkapnya.

Ia menilai penyidik mencoba mendorong narasi bahwa dirinya tidak kompeten melakukan analisis terkait wajah Presiden Jokowi.

“Jadi, saya diarahkan bahwa saya itu tidak kompeten untuk meneliti wajah Pak Joko Widodo, saya tidak punya kompetensi untuk melakukan analisis secara neuroscience behavior, saya hanya dokter biasa,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa metode yang digunakannya dalam menanggapi isu tersebut adalah dasar dari disiplin ilmu kedokteran.

“Saya menggunakan 3 ilmu dasar seorang dokter yaitu ilmu anatomi, ilmu fisiologi, dan ilmu behavior. Dokter tidak bisa menjadi dokter kalau tidak menguasai bidang itu,” lanjutnya.

Menurutnya, apabila ia dianggap tidak kompeten, maka hal itu dijadikan dasar untuk menuduhnya terlibat ujaran kebencian.

“Jadi, unsurnya adalah saya dianggap tidak kompeten, tidak punya kapasitas melakukan analisis dalam hal itu, jadi jatuhnya pasal ujaran kebencian, hate speech, dan sebagainya,” sambungnya.

Dokter Tifa juga menyampaikan bahwa ia dianggap turut menyebarkan berita bohong terkait unggahan dan analisis pihak lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X