Infrastruktur Bisa Terbengkalai, DPR Minta Percepatan Mutasi ASN ke IKN

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 28 November 2025 | 09:03 WIB
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN.  (Dok. Instagram/basukihadimuljono)
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, ungkap proses pemindahan ASN ke IKN. (Dok. Instagram/basukihadimuljono)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menyoroti rencana pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan mencecar Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, (25/11/2025). 

Dalam kesempatan itu, Basuki memaparkan perkembangan pembangunan serta proses pemindahan ASN yang kini menjadi mandat baru Otorita IKN.

Secara tidak langsung, Basuki menjelaskan bahwa perintah tersebut muncul setelah Presiden Prabowo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Baca Juga: Banjir Bandang dan Longsor Lumpuhkan Tapteng: Situasi Makin Parah

Berdasarkan aturan itu, IKN ditetapkan akan berfungsi sebagai kota politik pada 2028, sehingga percepatan pembangunan fasilitas dan pemindahan ASN menjadi keharusan.

Basuki menyampaikan secara langsung bahwa pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) periode 2025–2028 diarahkan untuk menuntaskan komposisi lembaga yudikatif dan legislatif di pusat pemerintahan baru.

“Pembangunan KIPP IKN tahun 2025-2028 ini khususnya untuk menyelesaikan komposisi atau ekosistem yudikatif dan legislatif,” ujarnya. 

Ia menambahkan sudah ada target pembangunan yang ditetapkan untuk fase tersebut.

Terkait pemindahan ASN, Basuki secara langsung menyebut bahwa prosesnya sudah dimulai bertahap pada 2025.

“Mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1.700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini dan kami sudah siapkan semua prasarana perkantoran maupun huniannya,” katanya.

Dari pihak legislatif, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan kesiapan Otorita IKN menerima ASN dari pusat. Ia menyampaikan secara langsung,

“Laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah ASN pusat itu ada 1,3 juta orang, jumlah ASN di daerah 4,2 juta orang.”

Ia mempertanyakan kepastian jumlah ASN yang akan benar-benar dipindahkan ke IKN.

“Kalau IKN itu akan dijadikan ibu kota politik tahun 2028, maka pertanyaan sederhananya, dari 1,3 juta ASN pusat itu berapa yang akan beraktivitas di IKN?” katanya.

Secara tidak langsung, Rifqinizamy menilai kepastian kuota ASN penting agar pembangunan tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga kesiapan pendukung lainnya. Dalam pernyataan langsungnya, ia menegaskan,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X