Status Tersangka Membayangi, Roy Suryo Sebut Penanganan Kasus Terlalu Berlebihan

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 22 November 2025 | 18:24 WIB
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Dok. YouTube Forum Keadilan TV)
Roy Suryo mengaku tahu soal perpanjangan pencekalan ke luar negeri dari media. (Dok. YouTube Forum Keadilan TV)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Joko Widodo, Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya resmi dicegah bepergian ke luar negeri.

Pencekalan tersebut sebelumnya berlaku selama 20 hari sejak 8 hingga 27 November 2025, namun kini diperpanjang menjadi enam bulan. Polda Metro Jaya juga mewajibkan Roy Suryo dan para tersangka melapor sekali setiap pekan.

Baca Juga: Pengungsian Liar di Semeru Diperingatkan Berisiko Ganggu Distribusi

Pembatasan tersebut hanya berlaku untuk perjalanan internasional, sementara perjalanan antarkota tetap diperbolehkan selama kewajiban lapor dipenuhi.

Dalam podcast yang disiarkan di YouTube Forum Keadilan TV pada Sabtu, (22/11/2025), Roy menyebut belum menerima pemberitahuan resmi mengenai pencekalan tersebut.

“Sampai hari ini, terus terang belum (menerima) dan bahkan uniknya, sampai ketika saya WL (wajib lapor) kemarin yang kedua, kan yang pertama saya wajib lapor Senin kemudian Kamis, itu tidak ada kata-kata (pencekalan) itu,” ucap Roy Suryo.

“Padahal harusnya, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan PP Nomor 31 Tahun 2013, semua pencekalan itu wajib diinformasikan kepada orang yang dicegah,” jelasnya.

Ia mengaku baru mengetahui perpanjangan pencekalan setelah disampaikan melalui media.

“Tahu dari media, Pak Kombes Bhudi menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kami berdelapan dilakukan pencegahan untuk tidak ke luar negeri,” imbuhnya.

Roy juga menilai penetapan tersangka dan pencekalan sebagai langkah yang berlebihan.

“Saya sih senyum bahkan ketawa. Ini lucu banget gitu. Saya bukan maling ayam, bukan teroris, bukan penjahat, tapi gara-gara anak seorang anak bangsa yang menyampaikan pendapat publiknya dan itu dijamin Undang-Undang,” ujarnya.

Ia menyebut tindakannya dilindungi konstitusi dan berbagai aturan terkait keterbukaan informasi publik. Roy juga menyinggung Undang-Undang ITE yang menurutnya tidak relevan digunakan dalam kasus ini.

“Aturan itu untuk dokumen elektronik ketika seseorang mengirimkan sebuah berkas elektronik yang kemudian direkayasa, pertama untuk dibuat tidak asli atau seolah-olah itu palsu tapi saya jadikan asli. Baru kena itu,” imbuh Roy Suryo.

“Tiba-tiba katanya saya melakukan manipulasi dan mengedit, apanya yang diedit? Kami melakukan analisis ilmiah,” lanjutnya.

Roy menyinggung perjalanan sebelumnya ke Sydney dalam rangka penelusuran ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming dan menyebut ada pihak yang khawatir ia melakukan hal serupa di luar negeri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X