Bahlil Tegas! Penambangan Tanpa Izin di Morowali Siap Diproses Hukum

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 28 November 2025 | 10:20 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap arahan Presiden Prabowo soal dugaan aktivitas tambang ilegal yang terkait dengan Bandara IMIP.  (Dok. Instagram/bahlilahadalia)
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia ungkap arahan Presiden Prabowo soal dugaan aktivitas tambang ilegal yang terkait dengan Bandara IMIP. (Dok. Instagram/bahlilahadalia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah memastikan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di sekitar Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah. Instruksi ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil mengatakan Presiden memberikan perintah khusus agar seluruh aturan di sektor pertambangan ditegakkan tanpa pengecualian, terlebih terkait praktik tambang ilegal.

“Arahan Bapak Presiden kepada kami sebagai satgas dan sebagai Menteri SDM adalah tegakkan aturan,” kata Bahlil kepada wartawan pada Rabu, 26 November 2025.

Baca Juga: Bahasa Asing Bertambah Lagi! Wacana Bahasa Portugis yang Pernah Disampaikan Presiden Masuk Radar Mendikdasmen

Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan penegakan hukum tidak boleh melihat siapa pelakunya.

“Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas dan atau melanggar,” imbuhnya.

Komitmen ini, kata dia, penting untuk menjaga integritas sektor pertambangan, terutama di kawasan strategis seperti bandara.

Bahlil memastikan segala bentuk pertambangan tanpa izin resmi akan diproses sesuai hukum.

“Siapapun yang melanggar terkait dengan tambang ilegal ataupun menambang di luar wilayah yang ada izinnya seperti BPKH ataupun menambang di areal yang ada nikelnya atau ada tambangnya tapi tidak ada izinnya tetap akan diproses secara hukum,” ujar Menteri ESDM itu.

Menurutnya, arahan Presiden memberikan landasan kuat bagi kementerian untuk menindak praktik yang merugikan negara.

Meski demikian, Bahlil menjelaskan bahwa pengamanan kawasan bandara bukan termasuk kewenangan Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa pengaturan dan pengawasan bandara IMIP berada di bawah kementerian teknis lain.

“Di bandara itu kan adalah ada kementerian teknis yang mengaturnya. Kalau kami di bidang pertambangannya,” jelasnya.

Baca Juga: Wabup Sintang Minta Temuan Inspektorat Diselesaikan, Nol Kasus Hukum Saat Kepemimpinan Bala Ronny

Ia menambahkan bahwa ESDM hanya menangani aspek teknis terkait pertambangan, termasuk rekomendasi pada bagian hilir.

"Kementerian ESDM itu di bidang pertambangannya termasuk rekomendasi terhadap bagian hilirnya,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X