PONTIANAKGLOBE.COM, HALMAHERA -- Industri tambang di Maluku Utara kembali menjadi sorotan setelah laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) memaparkan persoalan besar dalam tata kelola nikel di Halmahera. Mulai dari tumpang tindih izin, perubahan batas wilayah, konflik antarperusahaan, hingga kriminalisasi terhadap warga, laporan tersebut menggambarkan betapa longgarnya pengawasan negara terhadap sektor yang menjadi penopang ekonomi provinsi itu.
Laporan berjudul 'Nikel dari Tanah Terampas: Kriminalisasi Warga dan Pertarungan Kuasa Antar-Korporasi di Halmahera' yang dirilis pada November 2025 menunjukkan bagaimana konsesi nikel berkembang pesat dalam dua puluh tahun terakhir, sering kali mengorbankan ruang hidup masyarakat adat.
Baca Juga: Evakuasi Terhambat Hujan, 18 Warga Masih Hilang
Dalam laporan yang dikutip Kilat.com pada Jumat, 21 November 2025, JATAM mencatat hilangnya hutan, perubahan warna sungai yang menjadi keruh, serta rusaknya kebun sagu dan pala yang selama ini menjadi sumber pangan masyarakat.
“Sungai Sangaji disebut tercemar lumpur merah dari aktivitas tambang, memperlihatkan kerusakan ekologis yang terus meluas,” tulis laporan itu.
Di tengah penolakan warga, kriminalisasi disebut meningkat. Sebanyak 27 warga Maba Sangaji ditangkap ketika menggelar aksi menolak ekspansi perusahaan tambang, dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
JATAM juga menuding adanya intimidasi serta pemaksaan penandatanganan dokumen terhadap warga yang menolak tambang.
Selain dampak ekologis, JATAM menyoroti persoalan tumpang tindih izin tambang antara sejumlah perusahaan besar. Laporan itu menyebut adanya dugaan manipulasi batas wilayah administratif untuk menguntungkan pihak tertentu.
Salah satu yang paling menonjol adalah konflik antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yang saling mengklaim area operasi, saling melaporkan, hingga memasang garis polisi di wilayah sengketa.
JATAM juga mengungkap dugaan pemalsuan dokumen dalam memperluas klaim konsesi, yang menunjukkan bagaimana kekuatan modal bisa memengaruhi proses administrasi daerah.
Konflik ini disebut tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi juga aparat dan birokrat yang dinilai memberi dukungan pada pihak tertentu.
Baca Juga: KUHAP Baru Dianggap Berisiko Membuka Ruang Penyalahgunaan
Menanggapi tudingan kriminalisasi, Gubernur Sherly Tjoanda mengakui bahwa penahanan warga memang terjadi.
“Ada warga yang ditahan aparat karena berselisih dengan pihak swasta. Itu benar,” kata Sherly dalam Program Rosi: Gubernur Sherly di Pusaran Isu Tambang.
Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan aparat penegak hukum agar sanksi yang dikenakan sebisa mungkin paling ringan namun tetap sesuai aturan. Sherly menegaskan komitmennya untuk menjembatani konflik yang berlangsung.***
Artikel Terkait
Aktivitas Tambang Nikel Dekat Raja Ampat Dinilai Ancam Pariwisata dan Ekosistem Laut
Prabowo Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Alasannya
Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah Tegakkan Perpres 2025
Halmahera Selatan Dilanda Banjir Besar: Balita Tewas, Ribuan Warga Mengungsi
Ada WNA Cina di Tambang Ilegal Mandalika, DPR: Harus Diusut Tuntas!
DPRD Banyuwangi Geram, PT BSI Hadir Tanpa Data Soal Tambang Tumpang Pitu