PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Hendri disebut menerima uang sebesar Rp500 juta dari hasil penggelapan yang dilakukan oleh mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya.
Kabar pencopotan tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa posisi Kajari Jakarta Barat kini dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), yaitu Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo.
“Kalau saat ini Plt-nya sudah ditunjuk,” ujar Anang kepada wartawan pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Baca Juga: Beda Jalur dari Sri Mulyani, Purbaya Tegaskan Efisiensi Tanpa Pemangkasan Anggaran
Anang menegaskan Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi terhadap jaksa yang terbukti melanggar hukum maupun etika. Ia menekankan pentingnya integritas di tubuh kejaksaan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga.
“Kami komit untuk menindak,” tegas Anang.
Nama Hendri muncul dalam surat dakwaan terhadap mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya yang telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September 2025.
Dalam dakwaan itu disebutkan bahwa Azam tidak bertindak sendiri, melainkan membagikan sebagian hasil penggelapan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri.
Dari dokumen dakwaan, uang Rp500 juta itu diberikan kepada Hendri melalui Plh Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakarta Barat, Dody Gazali, pada Desember 2023. Dugaan aliran dana ini menjadi dasar pencopotan Hendri dari jabatannya.
Selain diberhentikan dari jabatan struktural, Hendri juga dibebastugaskan sementara dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun.
Sementara itu, Haryoko Ari Prabowo membenarkan bahwa dirinya sudah mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kajari Jakarta Barat.
“Iya (sudah menjabat jadi Plt Kajari Jakarta Barat). (Sudah sejak) 15 September kalau tidak salah,” ungkap Haryoko.
Baca Juga: Anggaran Dipotong, Gubernur Ngamuk! 18 Kepala Daerah Kepung Kantor Menkeu Purbaya
Kasus Fahrenheit sendiri bermula dari praktik investasi bodong robot trading yang menelan banyak korban. Dalam proses hukum, Azam Akhmad menyalahgunakan kewenangannya dan menilap sebagian barang bukti berupa uang senilai Rp23,9 miliar.
Artikel Terkait
Kejari Pontianak Musnahkan 2.500 Botol Parfum Ilegal, Tindak Pidana Terus Diberantas
Setia Untung Arimuladi Raih Doktor Hukum Cumlaude di Undip, Dorong Penguatan Zona Integritas di Kejaksaan
Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Duta Palma, Termasuk Kebun Sawit di Sambas dan Bengkayang
Dugaan Korupsi Laptop Pendidikan, Kejagung Telusuri Peran Google dalam Proyek Chromebook
Geledah Rumah Bos Sritex, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Disney
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Capai Rp13 Triliun
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Perbankan Harip Budiman di Jakarta, Langsung Dieksekusi ke Pontianak