Kejari Pontianak Musnahkan 2.500 Botol Parfum Ilegal, Tindak Pidana Terus Diberantas

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 07:30 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah di Pengadilan pada Rabu, 23 Oktober 2024. (Dok. Pontianak Globe)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah di Pengadilan pada Rabu, 23 Oktober 2024. (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah inkrah di Pengadilan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan ini berlangsung di halaman Kejari Pontianak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Polda Kalbar dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Richard Eliezer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkoba, senjata tajam, pakaian, dan ribuan botol parfum ilegal.

Narkoba dihancurkan dengan cara dilarutkan dalam cairan pembersih, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda. Pakaian dan berkas yang terkait dengan kejahatan dibakar.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Pontianak, Samuel Fernandes, menjelaskan bahwa pemusnahan kali ini mencakup 16 kasus tindak pidana orang dan harta benda, 22 kasus tindak pidana umum, serta 16 perkara narkotika. Dalam kategori narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 7,75 gram sabu, 6,97 gram ekstasi, dan 1,83 gram ganja.

Dari hasil penanganan oleh BPOM di Pontianak, Kejari memusnahkan 2.500 botol parfum ilegal yang mengandung bahan berbahaya.

Baca Juga: Oknum Jaksa di Jawa Tengah Meras Pengusaha Semarang, Ini Langkah Tegas Kejaksaan Agung

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan," ujar Fernandes.

Kepala BPOM Kota Pontianak, Fauzi Ferdiansyah, menambahkan bahwa pemusnahan hari ini mencakup tujuh perkara yang telah dilimpahkan dan diselesaikan.

"Ketujuh perkara ini melibatkan tujuh tersangka yang masing-masing terlibat dalam kasus penjualan parfum ilegal melalui media sosial," jelasnya.

Baca Juga: Oh Ternyata Ini Identitas Wanita Emas yang Dijemput Paksa Kejaksaan di Rumah Sakit Masih di Kursi Roda. Teriak

Fauzi mengingatkan bahwa modus operandi para tersangka sebagian besar menggunakan metode penjualan online.

"Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa hampir semua kasus ini menggunakan sarana media sosial untuk bertransaksi," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Pontianak dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X