Kejaksaan Negeri Sanggau Tahan Tersangka Korupsi Dana Desa dan Anggaran Dana Desa Malenggang, Begini Modus TSK

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 13 September 2023 | 05:00 WIB
Kajari Sanggau Anton Rudiyanto (Pontianak Globe/kejari.sanggau.go.id)
Kajari Sanggau Anton Rudiyanto (Pontianak Globe/kejari.sanggau.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, SANGGAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau berindak tegas terhadap tersangka korupsi.

Pada Selasa, 12 September 2023, Kejari Sanggau, Kalbar, menahan seorang pria berinisial BS.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

BS menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar Tahun Anggaran 2020-2022.

Kajari Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dalam siaran pers menyebutkan tersangka BS yang saat korupsi terjadi merupakan Bendahara Desa Malenggang telah menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Kisah Lengkap Praperadilan Siman Bahar yang Kandas, Pengusaha Kalbar Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPK

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto menyebutkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati Sanggau No 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

Adi Rahmanto menyebutkan, “Sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.”

Baca Juga: Ada Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK, Aduh Berat

Tersangka BS melakukan aksi tipikor-nya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan Daerah Kabupaten Sanggau.

Adi Rahmanto juga mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.459.289.008,16 atau sekitar Rp459 juta.

Adi Rahmanto menyebutkan adapun modus operandi tersangka BS berupa penyalahgunaan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Ada pun Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pungkasnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: kejari.sanggau.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X