PONTIANAKGLOBE.COM, SANGGAU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau berindak tegas terhadap tersangka korupsi.
Pada Selasa, 12 September 2023, Kejari Sanggau, Kalbar, menahan seorang pria berinisial BS.
BS menjadi tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Keuangan APBDesa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar Tahun Anggaran 2020-2022.
Kajari Sanggau Anton Rudiyanto melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto dalam siaran pers menyebutkan tersangka BS yang saat korupsi terjadi merupakan Bendahara Desa Malenggang telah menggunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Malenggang dengan cara mengambil Dana SILPA tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto menyebutkan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan Peraturan Bupati Sanggau No 2 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolahan Keuangan Desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.
Adi Rahmanto menyebutkan, “Sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan Dana SILPA itu dalam rekening desa di bank, melainkan menjadikan dana tersebut stay di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.”
Baca Juga: Ada Pungli Miliaran Rupiah di Rutan KPK, Aduh Berat
Tersangka BS melakukan aksi tipikor-nya dalam kurun waktu 2020 sampai 2022. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan Negara dan Daerah Kabupaten Sanggau.
Adi Rahmanto juga mengungkapkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Sanggau, kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.459.289.008,16 atau sekitar Rp459 juta.
Adi Rahmanto menyebutkan adapun modus operandi tersangka BS berupa penyalahgunaan jabatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Ada pun Pasal yang disangkakan adalah Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Atau Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi, Begini Tanggapan Jokowi Terkait Proses Hukum Salah Satu Menterinya
Pemprov Kalbar Ikut Bimtek Cegah Korupsi Tingkat Desa Oleh KPK, 975 Aparatur Desa Selewengkan Anggaran
Kisah Lengkap Praperadilan Siman Bahar yang Kandas, Pengusaha Kalbar Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi KPK
KPK Periksa Syahrul Yasin Limpo Jumat Ini Terkait Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian
Kejaksaan Agung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS, Begini Tanggapan Presiden Jokowi