Kejaksaan Agung Panggil Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 3 Juli 2023 | 20:37 WIB
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)
Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. (Pontianak Globe/BPMI Setpres)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait pemanggilan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemanggilan itu terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Kepala Negara minta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Ya yang penting hormati semua proses hukum," ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin, 3 Juli 2023.

Presiden Jokowi pun minta Menpora Dito untuk datang memenuhi panggilan Kejagung. Menpora juga diminta untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi.

"Kalau yang dipanggil baik dari KPK, baik dari kejaksaan ya hormati proses hukum itu, datang berikan penjelasan, berikan klarifikasi," ucap Presiden.

Sementara itu dalam penggalan BAP Irwan Hermawan ada sejumlah pihak yang menerima uang terkait proyek BTS Kominfo.

Dalam BAP tersebut Irwan Hermawan menyebarkan uang atas arahan mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Berikut merupakan rincian pihak yang diduga menerima saweran dari Irwan Hermawan terkait BTS Kominfo:
1. Pada April 2021-Oktober 2022 kepada Staf Menteri: Rp 10.000.000.000.
2. Pada Desember 2021 kepada Anang Latif: Rp 3.000.000.000.
3. Pada Pertengahan 2022: Kepada POKJA, Feriandi dan Elvano: Rp 2.300.000.000.
4. Pada Maret 2022 dan Agustus 2022, kepada Latifah Hanum: Rp 1.700.000.000.
5. Pada Desember 2021 dan pertengahan tahun 2022, kepada Nistra: Rp 70.000.000.000.
6. Pada Pertengahan 2022, kepada Erry (Pertamina): Rp 10.000.000.000.
7. Pada Agustus-Oktober 2022, kepada Windu dan Setyo: Rp 75.000.000.000.
8. Pada Agustus 2022 kepada Edward Hutahaean: Rp 15.000.000.000.
9. Pada November-Desember 2022 kepada Dito Ariotedjo: Rp 27.000.000.000.
10. Pada Juni-Oktober 2022, kepada Walbertus Wisang: Rp 4.000.000.000.
11. Pada Pertengahan 2022 kepada Sadikin: Rp 40.000.000.000. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: BPMI Setpres

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X