Ini Pertimbangan Kejaksaan Agung Tidak Banding Vonis Richard Eliezer 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Kamis, 16 Februari 2023 | 16:47 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana (Sumber foto: Tangkapan layar Youtube)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana (Sumber foto: Tangkapan layar Youtube)

PONTIANAKGLOBE -- Kejaksaan Agung RI tidak akan melakukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Richard Eliezer.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana mengatakan pihaknya menerima keputusan dari hakim karena ada sikap memaafkan secara ikhlas dari keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Salah satu pertimbangan tidak melakukan upaya banding, kami melihat bahwa pihak keluarga korban (ibu dan bapak Yosua) ada satu sikap saling memaafkan berdasarkan keikhlasan," kata Fadil Zumhana saat konferensi Pers dikutip Pontianak Globe (16 Februari 2023).

Fadil Zumhana membawa kata maaf sebagai pertimbangan tertinggi dalam putusan hukum menurut hukum nasional, agama, dan adat terhada vonis Bharada E tersebut. Menurutnya, orang tua Nofriansyah Yosua Hutabarat menunjukan memaafkan dari ekspresi menangis.

Selain itu, Fadil juga mengungkapkan tidak banding karena sudah mewakili keluarga korban, masyarakat dan negara atas perkembangan pemberitaan selama proses persidangan perkara kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapat hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Dalam persidangan yang berlangsung pada 15 Februari 2023 kemarin, hakim menyatakan ajudan Kadive Propam Polri Ferdy Sambo tersebut terbukti bersalah atas kasus pembunuhan rekannya sesama ajudan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X