PONTIANAKGLOBE -- Nasib Richard Eliezer atau biasa publik kenal Bharada E akan ditentukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15 Februari 2023) hari ini.
Publik menunggu keputusan dari majelis hakim atas vonis Bharada E lebih tinggi atau lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebagaimana diketahui, pada persidangan tuntutan 12 Januari 2023, Richard Eliezer dituntut sebesar 12 tahun penjara.
Saat itu, jaksa menyatakan dalam surat tuntutannya bahwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana seperti tertuang dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Putusan sidang vonis Bharada E yang akan berlangsung pada Rabu ini terhadap Richard Eliezer juga akan menjadi jawaban bagi publik, bakal menerima hukum di atas seperti terdakwa-terdakwa sebelumnya.
Terdakwa Ferdy Sambo, mantan jenderal bintang 2 Polri tersebut mendapat vonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun terdakwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo divonis hakim sebanyak 20 tahun penjara. Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing sebanyak 13 tahun dan 15 tahun penjara.
Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf terbukti melanggar pasar 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-KUHP.
Artikel Terkait
Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Ferdy Sambo, Ibu Almarhum Brigadir J Terus Menangis.
Sambo Divonis Mati ! Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Akhir Ferdy Sambo Dihukum Mati
Menkopolhukam Mahfud MD Puji Keputusan Majelis Hakim Hukum Mati Ferdy Sambo