Sambo Divonis Mati ! Hasil Sidang Ferdy Sambo Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Akhir Ferdy Sambo Dihukum Mati

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:55 WIB
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung. (PMJ News)
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung. (PMJ News)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, Ferdy Sambo divonis mati. Berdasarkan hasil sidang Ferdy Sambo hari ini, Majelis Hakim membacakan vonis akhir Ferdy Sambo dihukum mati.

Tentunya, putusan ini lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua.

Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso ketika membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo.

Beberapa hal memberatkan Sambo diantaranya mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Sambo juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Di sisi lain, tidak ada hal meringankan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui publik, kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kasus ini melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Maruf.

Putri Candrawathi merupakan istri Sambo.

Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri.

Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X