Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Ferdy Sambo, Ibu Almarhum Brigadir J Terus Menangis.

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Senin, 13 Februari 2023 | 11:44 WIB
Jelang persidangan vonis hukuman Ferdy Sambo (Sumber foto: Tangkapan layar youtube)
Jelang persidangan vonis hukuman Ferdy Sambo (Sumber foto: Tangkapan layar youtube)

PONTIANAKGLOBE -- Persidangan Ferdy Sambo memasuki babak yang penting dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyusul Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal memvonis hukuman kepadanya, Senin (13 Februari 2023).

Majelis hakim PN juga akan menjatuhkan vonis kepada isterinya, Putri Candrawathi yang keduanya diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas kasus pembunuhan berencana.

Atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo yaitu pidana penjara seumur hidup. Adapun kepada terdakwa lainnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan sebanyak 12 tahun penjara. Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun hukuman sel penjara.

Untuk jadwal pada Selasa (14 Februari 2023) besok, akan dibacakan vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer pada Rabu (15 Februari).

Sementara itu, kedua orang tua dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di Jakarta karena ingin melihat langsung persidangan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada anaknya.

Dari tayangan live persidangan, ibu dari Rosti Simanjuntak membawa foto bingkai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sepanjang majelis hakim membacakan kronologi kejadian, Rosti terus menangis.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X