PONTIANAKGLOBE -- Persidangan Ferdy Sambo memasuki babak yang penting dalam kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menyusul Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal memvonis hukuman kepadanya, Senin (13 Februari 2023).
Majelis hakim PN juga akan menjatuhkan vonis kepada isterinya, Putri Candrawathi yang keduanya diduga telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
Sebelumnya, Ferdy Sambo, bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas kasus pembunuhan berencana.
Atas perbuatan mereka, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo yaitu pidana penjara seumur hidup. Adapun kepada terdakwa lainnya, Richard Eliezer mendapat tuntutan sebanyak 12 tahun penjara. Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun hukuman sel penjara.
Untuk jadwal pada Selasa (14 Februari 2023) besok, akan dibacakan vonis hukuman oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Sementara pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer pada Rabu (15 Februari).
Sementara itu, kedua orang tua dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di Jakarta karena ingin melihat langsung persidangan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Ferdy Sambo kepada anaknya.
Dari tayangan live persidangan, ibu dari Rosti Simanjuntak membawa foto bingkai Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sepanjang majelis hakim membacakan kronologi kejadian, Rosti terus menangis.
Artikel Terkait
Sopir Ambulans Kaget Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak Tak Bernyawa Dekat Tangga di Rumah Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Sekonyong-konyong Minta Maaf kepada Para Mantan Ajudannya. Apa Sebabnya?
Update Sidang Ferdy Sambo: Seorang Saksi Ungkapkan Sifat Asli Sambo dan ART yang Akui Tak Tahu Ada Pelecehan