PONTIANAKGLOBE -- Menkopolhukam Mahfud MD memuji sikap tegas majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo, Senin (13 Februari 2023) siang tadi.
Dalam twitnya, Mahfud MD menulis hakim berbuat langkah bagus, independen dan tanpa beban memberikan keputusan kepada mantan jenderal Polri bintang tiga tersebut.
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonis sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambu dijatuhi hukuman mati," kata Menkopolhukam Mahfud MD dikutip Pontianak Globe dari twitternya.
Mahfud mengatakan peristiwa pembunuhan oleh Ferdy Sambo merupakan pembunuhan berencana yang kejam. Selain itu, Mahfud juga memuji cara jaksa penuntut umum yang nyaris sempurna dalam pembuktian.
Di sisi lain, tambah Mahfud MD, justru para pengacara Ferdy Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta persidangan.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati setelah majelis hakim menilai dia terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Kepala Divisi Propam Polri itu telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua atau J.
"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Majelis Hakim Bacakan Putusan Vonis Ferdy Sambo, Ibu Almarhum Brigadir J Terus Menangis.
Berita Ferdy Sambo Hari Ini Terbaru, Hukuman Mati Sambo Dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan