PONTIANAKGLOBE -- Kejaksaan Negeri Pontianak menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berinisial (TN) dan bersangkutan telah resmi mengenakan rompi orange.
TN menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pontianak.
Kejaksaan Negeri Pontianak mendapatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar atas tindakan TN tersebut dan Dirut Perusahaan Pelaksanaan Proyek EF.
Saat ini, TN sudah berada di Lapas Perempuan Kelas II A yang akan ditahan mulai 12 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023 atau 20 hari.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga sedang memanggil Sekda Kota Pontianak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi IPAL tersebut.
Artikel Terkait
Supaya Tidak Korupsi, Ini Cara Dari DJP Kanwil Kalbar
Supaya Petugas Bisa Salat Id, Masyarakat Kota Pontianak Diminta Tepat Waktu Buang Sampah
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono Ingin Bangun Lapangan Basket Sekitar Waterfront City