Kejaksaan Negeri Tahan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Pontianak

photo author
Yanuarius Viodeogo Seno, Pontianak Globe
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 14:37 WIB
Kejaksaan Negeri Pontianak tahan mantan Kadis Lingkungan Hidup Pontianak (Sumber foto: Tangkapan layar youtube)
Kejaksaan Negeri Pontianak tahan mantan Kadis Lingkungan Hidup Pontianak (Sumber foto: Tangkapan layar youtube)

PONTIANAKGLOBE -- Kejaksaan Negeri Pontianak menahan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak berinisial (TN) dan bersangkutan telah resmi mengenakan rompi orange.

TN menjadi tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampas di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pontianak.

Kejaksaan Negeri Pontianak mendapatkan kerugian negara mencapai Rp1 miliar atas tindakan TN tersebut dan Dirut Perusahaan Pelaksanaan Proyek EF.

Saat ini, TN sudah berada di Lapas Perempuan Kelas II A yang akan ditahan mulai 12 Mei 2023 hingga 31 Mei 2023 atau 20 hari.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga sedang memanggil Sekda Kota Pontianak sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi IPAL tersebut.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanuarius Viodeogo Seno

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X