Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Capai Rp13 Triliun

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 2 Juli 2025 | 19:40 WIB
Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id)
Penampakan uang Rp1,37 triliun yang disita Kejagung dalam kasus korupsi CPO. (kejaksaan.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mencatat capaian besar dalam pengusutan mega korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Terbaru, uang tunai senilai Rp1,37 triliun disita dari dua grup besar: Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.

Penyitaan dilakukan setelah enam perusahaan terdakwa dalam kasus ini menyerahkan uang pengganti kepada Kejaksaan.

PT Musim Mas menyetor Rp1,18 triliun, sementara lima anak perusahaan di bawah Permata Hijau Group menyerahkan total Rp186 miliar.

“Seluruh dana tersebut telah masuk ke rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI,” ungkap Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita uang tunai Rp11,8 triliun dari Wilmar Group.

Dengan tambahan penyitaan terbaru ini, total nilai sitaan sementara dalam kasus korupsi CPO mencapai lebih dari Rp13 triliun.

Menariknya, dana hasil sitaan kini menjadi bagian dari memori kasasi Kejaksaan Agung ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan sebelumnya, meskipun para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan, perbuatan itu tidak dianggap sebagai tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging).

Artinya, seluruh dakwaan jaksa—baik primer maupun subsider—dinyatakan gugur.

Namun, Kejaksaan tetap mengupayakan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Dalam dakwaan primair, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rincian Tuntutan Jaksa:

  • Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp11,88 triliun. Jika tidak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian akan disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

  • Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Bila tak dipenuhi, harta milik David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.

  • Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Jika tidak dibayar, aset milik Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara 15 tahun. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X