Dari jumlah tersebut, Rp11,7 miliar digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sementara sebagian dana lainnya diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Jakarta Barat, termasuk Hendri Antoro.
Selain Hendri, nama lain yang disebut menerima dana hasil kejahatan itu antara lain mantan Kajari Jakbar Iwan Ginting sebesar Rp500 juta, Kasi BB Dody Gazali Rp300 juta, mantan Kasi Pidum Sunarto Rp450 juta, Kasi Pidum M. Adib Adam Rp300 juta, serta Kasubsi Pra-Penuntutan Baroto Rp200 juta.
Kejaksaan Agung memastikan seluruh oknum yang terlibat akan diproses secara transparan dan profesional. Pencopotan Hendri Antoro disebut sebagai bagian dari langkah tegas lembaga itu dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas internal.***
Artikel Terkait
Kejari Pontianak Musnahkan 2.500 Botol Parfum Ilegal, Tindak Pidana Terus Diberantas
Setia Untung Arimuladi Raih Doktor Hukum Cumlaude di Undip, Dorong Penguatan Zona Integritas di Kejaksaan
Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Duta Palma, Termasuk Kebun Sawit di Sambas dan Bengkayang
Dugaan Korupsi Laptop Pendidikan, Kejagung Telusuri Peran Google dalam Proyek Chromebook
Geledah Rumah Bos Sritex, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Disney
Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dari Musim Mas dan Permata Hijau dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Capai Rp13 Triliun
Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Perbankan Harip Budiman di Jakarta, Langsung Dieksekusi ke Pontianak