Geledah Rumah Bos Sritex, Kejagung Temukan Uang Rp2 Miliar dalam Plastik Bergambar Disney

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 2 Juli 2025 | 10:21 WIB
Kejagung menemukan uang miliaran rupiah yang disimpan IKL dalam kantong bergambar kartun Disney. (kejaksaan.go.id)
Kejagung menemukan uang miliaran rupiah yang disimpan IKL dalam kantong bergambar kartun Disney. (kejaksaan.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus bergulir.

Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah sejak Senin, 30 Juni 2025.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke -79, Polda Kalbar Hadiahkan Sumber Air Bersih Bagi Warga Kubu Raya

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Direktur Utama PT Sritex, IKL, di Jalan Dr Rajiman, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta dua pak uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai total Rp2 miliar.

Menariknya, uang tersebut dibungkus dalam plastik bening bergambar karakter kartun Disney.

Baca Juga: Makna Ayam di Puncak Menara Gereja: Simbol Pertobatan dan Kesetiaan Iman

“Penggeledahan rumah IKL dilakukan penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 30 Juni 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya, Selasa, 1 Juli 2025.

Harli menyebut, uang tunai tersebut masing-masing berasal dari PT Bank Central Asia Tbk Cabang Solo, dengan tanggal setoran berbeda, yakni 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.

Selain rumah IKL, tim penyidik juga menggeledah rumah milik AMS di Jalan Mawar, Solo Baru, Sukoharjo.

Dari lokasi ini, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan dua unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara.

Baca Juga: Hamdan ATT Meninggal Dunia di Usia 76 Tahun, Ini Perjalanan Karier dan Lagu-Lagu Hitsnya

Rumah milik CKN di Kampung Margoyudan, Setabelan, Banjarsari, Surakarta, juga ikut digeledah.

Namun, tidak ditemukan barang bukti yang relevan dengan kasus dugaan korupsi kredit dari sejumlah bank BUMD kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Tak berhenti di situ, pada Selasa, 1 Juli 2025, penyidik turut menggeledah kantor pusat PT Sritex di Jalan KH Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X