Beda Jalur dari Sri Mulyani, Purbaya Tegaskan Efisiensi Tanpa Pemangkasan Anggaran

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:39 WIB
Menyoroti perbedaan konsep efisiensi Menkeu Purbaya dengan Sri Mulyani dalam mengelola anggaran negara (Dok. Kemenkeu)
Menyoroti perbedaan konsep efisiensi Menkeu Purbaya dengan Sri Mulyani dalam mengelola anggaran negara (Dok. Kemenkeu)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memperkenalkan arah baru efisiensi anggaran yang berbeda dari pendahulunya, Sri Mulyani Indrawati. Ia menegaskan efisiensi bukan berarti memangkas anggaran kementerian dan lembaga, melainkan memastikan dana publik digunakan tepat sasaran tanpa mengendap di kas negara.

“Coba definisikan efisiensi itu apa? Mengurangi anggaran K/L bukan efisiensi, itu pemotongan,” ujar Purbaya di kantor Kemenkeu RI, Jakarta, Selasa, (7/102025).

Purbaya menjelaskan, efisiensi yang ia maksud lebih pada pengelolaan arus kas. Dana yang tidak segera digunakan akan dipindahkan ke pos lain yang membutuhkan, tanpa mengubah struktur anggaran.

“Saya pindahkan uang, tapi tidak ubah anggaran. Uangnya tetap punya perintah, cuma tempatnya beda,” terangnya.

Baca Juga: BBM Langka Lagi! SPBU Swasta Kompak Mundur dari Pertamina, Ini Biang Keroknya

Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari pemborosan akibat dana menganggur yang tetap menimbulkan beban bunga utang.

“Setiap Rp100 triliun nganggur, saya harus bayar Rp6 triliun bunga. Kalau Rp400 triliun, ya Rp24 triliun. Itu uang yang tidak dipakai tapi tetap saya bayar bunganya,” ungkapnya.

Dalam kebijakannya, Purbaya menolak praktik lama efisiensi yang dilakukan dengan pemblokiran atau pembintangan anggaran karena dianggap hanya memperlambat belanja.

“Kalau enggak mampu, ya coret saja sekalian. Jangan bintang-bintangan,” tegasnya.

Ia menekankan efisiensi ala dirinya fokus pada pengelolaan kas yang efektif dan fleksibel.

“Kita akan lebih fokus pada cash management, bukan pemotongan belanja,” tambahnya.

Berbeda dengan gaya Sri Mulyani yang sebelumnya menerapkan efisiensi lewat pemangkasan belanja APBN.

Pada 2025, Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 57 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang mengatur pengurangan belanja barang, modal, dan jenis belanja lain sesuai arahan Presiden.

Kala itu, Sri Mulyani menegaskan langkah efisiensi bertujuan menekan defisit anggaran.

“Kita perlu memonitor langkah efisiensi agar APBN 2026 disusun berdasarkan hasil evaluasi tahun ini,” ujarnya usai rapat paripurna DPR RI, 20 Mei 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X