Sri Mulyani Jadi Pemateri di Retret Kepala Daerah, Tekankan Efisiensi dan Optimalisasi Anggaran

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Februari 2025 | 08:24 WIB
Menteri Keuangan menjadi salah satu pemateri di retret kepala daerah di Magelang.  (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan menjadi salah satu pemateri di retret kepala daerah di Magelang. (Instagram @smindrawati)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi salah satu pemateri dalam Retret Kepala Daerah yang diselenggarakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

Acara yang berlangsung selama 21–28 Februari 2025 ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi dan kapasitas kepemimpinan para kepala daerah yang baru dilantik.

Baca Juga: Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga, Begini Perannya

Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Jakarta, para kepala daerah langsung bertolak ke Magelang untuk mengikuti retret ini.

Sri Mulyani memberikan materi pada Minggu, 23 Februari 2025, pukul 19.20–21.00 WIB di Ruang Sudirman, Akmil Magelang.

Dalam sesi yang digelar tertutup ini, ia membahas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Materi ini menjelaskan peran APBN dalam pengelolaan keuangan negara serta bagaimana APBD dapat mendukung tujuan nasional, seperti pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers usai sesi berlangsung.

Baca Juga: Kejagung Tanggapi Klaim Pertamina Soal Isu Pertamax Oplosan: Ungkap Fakta Hukum yang Sudah Terjadi

Efisiensi Anggaran dalam APBN dan APBD

Sri Mulyani juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pada Tahun Anggaran 2025, dengan total pemangkasan mencapai Rp306,69 triliun.

Rinciannya:

  • Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga.
  • Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.

Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD, yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Selain itu, Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 menetapkan pemangkasan anggaran di enam pos transfer ke daerah (TKD), yakni:

  1. Dana Bagi Hasil (DBH)
  2. Dana Alokasi Umum (DAU)
  3. Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)
  4. Dana Otonomi Khusus (Otsus)
  5. Dana Keistimewaan DIY
  6. Dana Desa

Meski terjadi pemangkasan, Sri Mulyani menekankan pentingnya mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

"Banyak pertanyaan dari kepala daerah mengenai pelaksanaan Inpres ini, terutama terkait formula Dana Bagi Hasil dan kelanjutan proyek infrastruktur daerah," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X