PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera mengusut dugaan praktik transaksional dalam pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029. Dugaan ini melibatkan 95 anggota DPD, termasuk senator RAA dan Ketua DPD terpilih.
Koordinator Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI), Zulhelmi Tanjung, menilai kasus ini menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan mencoreng integritas lembaga negara.
Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Para Mantan Presiden Mengawasi Danantara, Ternyata Demi Alasan Berikut Ini
Zulhelmi menegaskan bahwa dugaan praktik transaksional ini berpotensi melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai gratifikasi kepada penyelenggara negara.
"Jika terbukti benar, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Zulhelmi, Senin (24/2/2025).
Selain itu, ia juga menyoroti kemungkinan pelanggaran Pasal 55 KUHP tentang pemufakatan jahat.
"Jika ditemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama antaranggota DPD untuk memuluskan seseorang dalam pemilihan dengan imbalan uang, maka dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama," tandasnya.
KPK Diminta Bergerak Cepat
Sebagai lembaga negara independen, KPK diharapkan bekerja secara profesional tanpa intervensi politik. Zulhelmi menegaskan bahwa laporan terkait dugaan suap ini telah diterima oleh KPK, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penyelidikan dan penyidikan.
"Kepercayaan publik terhadap KPK akan dipertaruhkan jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius," tegasnya.
FSPI juga mendesak agar Ketua dan pimpinan DPD terpilih beserta para anggota yang diduga terlibat segera dipanggil dan diperiksa.
Baca Juga: 4 Kontroversi Live Action Snow White Disney, Ucapan Rachel Zegler Tuai Kritik
"Langkah ini penting untuk memastikan bahwa lembaga legislatif tetap bersih dari praktik korupsi dan tidak mencederai prinsip demokrasi yang sehat," ujarnya.
Lebih lanjut, Zulhelmi menekankan bahwa ketidakseriusan KPK dalam menangani kasus ini dapat semakin meningkatkan skeptisisme publik terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Kemendagri Tunggu Konfirmasi KPK Terkait OTT Pj Wali Kota Pekanbaru
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur BI
Raffi Ahmad Laporkan Harta Kekayaan ke KPK, Catat Jumlah Kekayaannya yang Fantastis
Hasto Kristiyanto Selesai Diperiksa KPK dan Belum Ditahan, KPK akan Periksa Saksi Maria Lestari Anggota DPR Asal Kalbar
Tepis Isu Kebal Hukum, Rosan Roeslani Persilakan KPK dan BPK Bisa Audit Danantara
Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya