Anak Riza Chalid ‘Papa Minta Saham’ Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Patra Niaga, Begini Perannya

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Februari 2025 | 20:16 WIB
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina.  (Instagram @kejaksaan.ri)
Muhammad Kerry Andrianto Riza (paling kanan) satu dari 7 tersangka kasus korupsi yang rugikan negara Rp193,7 triliun di Pertamina. (Instagram @kejaksaan.ri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Berikut daftar tujuh tersangka yang diumumkan Kejagung pada Senin (24/2/2025):

  1. Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  3. Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  4. Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading

Baca Juga: Kejagung Tanggapi Klaim Pertamina Soal Isu Pertamax Oplosan: Ungkap Fakta Hukum yang Sudah Terjadi

Di antara para tersangka, salah satu nama yang menarik perhatian adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, anak dari pengusaha minyak kontroversial Mohammad Riza Chalid, yang dikenal dalam skandal "Papa Minta Saham" pada 2015.

Dalam kasus korupsi ini, Kerry berperan sebagai broker yang memenangkan tender pengadaan impor minyak mentah, di mana ia memperoleh keuntungan dari selisih mark up kontrak pengiriman dalam proses tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, praktik mark up ini dilakukan atas kerja sama dengan Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

"Pada saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dilakukan, ada mark up kontrak pengiriman oleh tersangka YF," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Senin (24/2/2025).

"Akibatnya, negara harus membayar fee sebesar 13–15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR (Muhammad Kerry Andrianto Riza) mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," jelasnya.

Saat ini, Kerry telah ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kerry Juga Pernah Tersandung Kasus Korupsi Lain

Kasus korupsi Pertamina bukan pertama kalinya Kerry terseret dalam skandal besar. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam beberapa kasus, di antaranya:

  • Tahun 2015: Nama PT Orbit Terminal Merak, perusahaan yang terkait dengan Kerry, mencuat dalam kasus Setya Novanto, di mana DPR RI diduga meminta Pertamina membayar penyimpanan BBM ke perusahaan tersebut.
  • Tahun 2020: Kerry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat itu, ia menjabat sebagai Manajer Investasi di PT GAP Capital.

Baca Juga: Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya

Mengingat Skandal "Papa Minta Saham" Tahun 2015

Skandal "Papa Minta Saham" terjadi pada 2015, ketika Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI, diduga menggunakan nama Presiden Joko Widodo untuk meminta saham Freeport sebesar 11 persen.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X