Kejagung Ungkap Kerugian Rp193,7 Triliun dari Korupsi Pertamina, Total Bisa Mencapai 1 Kuadriliun

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 27 Februari 2025 | 19:55 WIB
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)
Keterangan Pers yang disampaikan Kejagung soal Korupsi Pertamina Patra Niaga. (Promedia)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina periode 2018–2023 mengungkap angka kerugian negara yang mencengangkan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan nilai kerugian pada tahun 2023 saja mencapai Rp193,7 triliun.

Jika diakumulasikan selama lima tahun, jumlahnya bisa menyentuh Rp1 kuadriliun.

Baca Juga: 4 Poin Arahan Wapres Gibran saat Retret Kepala Daerah, dari Program MBG hingga Sertifikasi Halal UMKM, Begini Kata-nya

Kasus ini mulai mencuat setelah sebuah video yang diunggah akun Instagram @pertaminapatraniaga pada 21 Februari 2024 menampilkan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, Riva Siahaan, yang mengungkap dugaan praktik kecurangan di SPBU.

Tiga hari setelahnya, Kejagung menetapkan Riva sebagai tersangka bersama enam orang lainnya dari jajaran PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina International Shipping.

Dari pihak swasta, tersangka berasal dari perusahaan PT Navigator Katulistiwa, PT Jenggala Maritim, dan PT Orbit Terminal Merak.

Modus Korupsi

Para tersangka diduga menjalankan berbagai skema ilegal untuk memperkaya diri sendiri. Berikut modus utama yang terungkap:

1. Menurunkan Produksi Kilang Dalam Negeri

Para pelaku sengaja menolak minyak mentah dari dalam negeri dengan alasan tidak sesuai spesifikasi kilang.

Akibatnya, mereka meningkatkan impor minyak melalui kerja sama dengan mitra usaha tertentu atau broker yang dipilih tanpa transparansi.

Baca Juga: 4 Respons Menohok Vloger Otomotif Fitra Eri soal Skandal Dugaan Pertamax Oplosan, Mana Fakta yang Benar?

2. Manipulasi Pengadaan BBM

Minyak Ron 90 atau bahan bakar berkualitas lebih rendah diimpor lalu dioplos di Depo dan dijual sebagai Ron 92.

Dalam proses ini, Pertamina Patraniaga tetap membayar harga Ron 92, meskipun bahan bakar yang digunakan sebenarnya adalah Ron 90 atau lebih rendah.

Praktik ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga melanggar aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X