PONTIANAKGLOBE.COM, YOGYAKARTA -- Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN Veteran Yogyakarta kembali menjadi sorotan publik di media sosial setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) mengungkap adanya keterlibatan sejumlah dosen dari beberapa fakultas.
Dosen yang diduga terlibat berasal dari Fakultas Pertanian, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME). Saat ini, total tujuh dosen disebut tengah menjalani proses penanganan internal sesuai mekanisme yang berlaku di kampus.
Baca Juga: Ayah Tiri di Surabaya Ditahan, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Bikin Geram Publik
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UPN Veteran Yogyakarta, Hendro Widjanarko menegaskan pihaknya memprioritaskan perlindungan terhadap korban, termasuk memastikan hak akademik mahasiswa tetap berjalan.
"Itu yang kami utamakan, hak-hak mahasiswa tetap terpenuhi untuk menyelesaikan pendidikan sehingga tidak dirugikan," tutur Hendro dalam konferensi pers di UPN Veteran Yogyakarta, Sabtu, 23 Mei 2026.
Ia menambahkan bahwa proses bimbingan tugas akhir hingga sidang skripsi tetap dilanjutkan tanpa mengharuskan mahasiswa mengulang dari awal jika terjadi pergantian dosen pembimbing.
"Jadi tidak dimulai dari awal. Misalnya pada saat dia bimbingan sudah di bab 4 dan 5 kemudian nanti diganti oleh dosen pembimbing yang lain," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Satgas PPKPT UPN Veteran Yogyakarta, Iva Rachmawati menyampaikan bahwa dari tujuh dosen yang disebut, lima di antaranya telah dinonaktifkan sementara dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
"3 dosen sudah dinonaktifkan sementara oleh kampus, 2 dosen dinonaktifkan di tingkat prodi," kata Iva.
Ia juga menjelaskan bahwa satu kasus lainnya masih perlu pendalaman lebih lanjut karena berkaitan dengan kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada mahasiswa.
"Kalau yang 1 perlu penelaahan lagi karena itu kekerasan kebijakan yang dirasa tidak memihak mahasiswa," sambungnya.
Dalam catatan Satgas, satu dosen FTME yang ikut disebut dalam kasus ini sebelumnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 dan dilarang mengajar di jenjang S1. Sementara satu lainnya merupakan dosen tamu yang pernah mengajar di kampus tersebut.
Baca Juga: Purbaya: Potensi Pendapatan Negara Hilang Akibat Under Invoicing
Satgas PPKPT juga mengungkap telah menerima keterangan dari 13 korban dan 12 saksi, yang sebagian besar merupakan mahasiswa S1, serta satu mahasiswa S2.
Setelah kasus ini mencuat, pihak kampus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan di sejumlah titik, baik di fakultas maupun rektorat.
Artikel Terkait
Buron Kasus Pelecehan Santriwati, Oknum Kiai Akhirnya Ditangkap
Dugaan Korban Pelecehan Seksual Capai 50 Santriwati, Publik Geger
Dosen Senior UNU Blitar Dinonaktifkan Usai Kasus Pelecehan Terhadap 15 Mahasiswi
Massa Geram! Terduga Pelaku Pelecehan Santriwati Dikawal Ketat Polisi
Diary Anak Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual Ayah Kandung di Klaten
Ayah Tiri di Surabaya Ditahan, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Bikin Geram Publik