Dugaan Korban Pelecehan Seksual Capai 50 Santriwati, Publik Geger

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:12 WIB
Oknum kiai cabul ponpes di Pati saat ditangkap di Wonogiri, 7 Mei 2026 (kiri) dan pesan aksi massa saat menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo pada 2 Mei 2026 (kanan). (Dok. Instagram/patihits-ekosuswanto_mbahto)
Oknum kiai cabul ponpes di Pati saat ditangkap di Wonogiri, 7 Mei 2026 (kiri) dan pesan aksi massa saat menggeruduk Ponpes Ndholo Kusumo pada 2 Mei 2026 (kanan). (Dok. Instagram/patihits-ekosuswanto_mbahto)

PONTIANAKGLOBE.COM, PATI -- Pelarian oknum kiai Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah akhirnya berakhir setelah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Wonogiri.

Tersangka bernama Ashari diamankan oleh tim Polresta Pati bersama Jatanras Polda Jawa Tengah pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Sebelum tertangkap, Ashari diketahui sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat. Polisi menyebut pelaku sempat melarikan diri ke Kudus, Bogor, Jakarta, Solo, hingga akhirnya ditemukan di Wonogiri.

Baca Juga: Sikirei

Ashari kini menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo. Jumlah korban yang disebut-sebut mencapai puluhan orang pun menjadi perhatian publik.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron sebelumnya menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 santriwati.

Namun, pihak kepolisian menjelaskan bahwa laporan resmi yang masuk sejauh ini baru berasal dari satu korban. Wakasat Reskrim Polresta Pati, Iswantoro mengatakan laporan tersebut dibuat oleh ayah korban.

“Terkait dengan jumlah korban, untuk saat ini yang sudah mengadukan ke Polresta Pati, untuk laporannya memang baru satu pelapor dari ayah korban,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, 6 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa terdapat lima korban lain yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, tiga di antaranya disebut telah mencabut keterangannya.

Untuk mempermudah penanganan kasus, Polresta Pati juga membuka posko pengaduan bagi korban dan saksi dugaan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan ponpes tersebut.

“Jadi, untuk imbauan kepada para korban kalau memang pada saat itu di ponpes mengalami hal yang sama, silakan untuk mengadu ke Polresta Pati,” jelas Iswantoro.

Baca Juga: Vatikan Gunakan Bahasa Indonesia Secara Resmi, Kardinal Suharyo Ungkap Dua Alasan Penting saat Terima Kunjungan PWKI

“Kami siap menerima laporan korban atau orang tua korban. Yang mungkin keluarganya menjadi korban saat mondok di ponpes tersebut, silakan adukan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Ashari sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Mei 2026. Namun, ia mangkir dan hilang kontak meski sempat berjanji akan kooperatif dalam proses penyidikan.

Polisi bahkan telah memberikan ultimatum akan melakukan penjemputan paksa apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan kedua pada 7 Mei 2026. Sebelum langkah itu dilakukan, tersangka akhirnya berhasil dilacak dan diamankan di Wonogiri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X