PONTIANAKGLOBE.COM, KLATEN -- Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap dua anaknya di Kemalang, Klaten, Jawa Tengah, terungkap lewat catatan harian milik korban. Buku diary tersebut kini menjadi salah satu barang bukti penting dalam proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian.
Polres Klaten mengungkap tersangka berinisial AK diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak kandungnya berinisial ZAZ (19) dan SKD (15). Kedua korban diketahui rutin menuliskan pengalaman pahit yang mereka alami ke dalam buku harian masing-masing.
Baca Juga: Modus Suruh Pijat, Oknum Kiai Diduga Cabuli Santri Laki-Laki
Kapolres Klaten, Moh Faruk Rozi, menjelaskan tulisan para korban di diary membantu polisi mendalami kasus tersebut sekaligus memperkuat bukti penyidikan.
“Ketika korban itu menjadi korban perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh bapaknya, korban senantiasa menuliskan kronologis kejadian di diarynya,” ujar Faruk dalam konferensi pers, Senin (18/5/2026).
“Jadi, setiap kali mendapatkan pelecehan seksual, korban baik kakak maupun adiknya selalu menuliskan di buku harian masing-masing,” lanjutnya.
Menurut Faruk, isi diary tersebut membuat tersangka sulit mengelak dari dugaan perbuatannya. “Dari tulisan di diary itu, kita juga bisa tahu dan tersangka tak bisa mengelak perbuatannya,” sambungnya.
Polisi menduga aksi kekerasan seksual itu berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2026 di beberapa lokasi berbeda, termasuk Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada polisi. Aparat bergerak cepat dan langsung mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
“Setelah budenya menyampaikan hal tersebut, kami melaksanakan klarifikasi kepada korban dan langsung menjemput tersangka dan langsung memproses,” terang Faruk.
“Jadi memang prosesnya cepat sekali, kurang dari empat jam tersangka sudah kami amankan dan sudah kami laksanakan penahanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Trotoar Dikuasai Motor, Murid SMP Ini Pilih Melawan
Selain fokus pada proses hukum, kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk membantu pemulihan kondisi mental dan emosional mereka.
“Fokus kami adalah bagaimana memulihkan secara psikis dan mental para korban yang menjadi korban pelecehan seksual. Pendampingan psikologis korban jadi prioritas kami,” tegas Faruk.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***
Artikel Terkait
AR Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pontianak
108 Warga Kalbar Ajukan Perlindungan ke LPSK, Mayoritas Korban Kekerasan Seksual Anak
Dugaan Pelecehan Seksual, Bareskrim Tetapkan Pendakwah Kondang Jadi Tersangka
Adanya Pelecehan Seksual di KRL: Korban Sendiri Tangkap Pelaku
Oknum Kiai Jadi Tersangka, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual
Dugaan Korban Pelecehan Seksual Capai 50 Santriwati, Publik Geger