108 Warga Kalbar Ajukan Perlindungan ke LPSK, Mayoritas Korban Kekerasan Seksual Anak

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 11 Oktober 2025 | 06:04 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (yankes.kemkes.go.id)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak. (yankes.kemkes.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI menggelar sosialisasi “Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana” di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (10/10).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan sinergi antar pemangku kepentingan dalam melindungi saksi dan korban di wilayah Kalbar.A

Menurut data LPSK, sepanjang 2024 terbentuk 108 permohonan perlindungan dari Kalimantan Barat. Dari jumlah itu, 58 permohonan datang dari Kota Pontianak, sementara 16 permohonan dari Kabupaten Kubu Raya.

Mayoritas permohonan terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak (67 kasus). Sisanya mencakup tindak pidana pencucian uang, penganiayaan berat, dan kasus lainnya.

Wakil Ketua LPSK, Mahyudin, mengatakan setiap permohonan mencerminkan keberanian seseorang melapor dan mencari perlindungan.

Namun, dia juga mengakui bahwa masih banyak korban enggan melapor karena takut, stigma sosial, atau kurangnya informasi soal hak perlindungan hukum. 

"Setiap permohonan menunjukkan keberanian seseorang untuk melapor dan mencari perlindungan. Itu adalah langkah penting bagi saksi dan korban untuk memperoleh keadilan,” ujar Mahyudin.

Dalam acara tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Maria Agustinus Sibarani menyampaikan bahwa meski perlindungan saksi dan korban sudah diatur secara hukum, tantangannya nyata di level daerah. Ia menegaskan bahwa DPR akan memperkuat sistem perlindungan melalui pembahasan RUU Perubahan Kedua UU Nomor 13 Tahun 2006, yang sudah masuk dalam Prolegnas 2025.

Menurut Franciscus, penguatan regulasi sangat penting agar perlindungan lebih kokoh, terutama terkait aspek kelembagaan, anggaran, dan koordinasi lintas sektor.

Tren Nasional: Permohonan Meningkat

Dalam skala nasional, LPSK mencatat 10.217 permohonan perlindungan pada 2024, meningkat sekitar 34 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski demikian, angka tersebut masih sangat jauh dari 584.991 kasus kejahatan yang dicatat Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.

Permohonan tertinggi berasal dari kasus pencucian uang (2.017), diikuti pelanggaran HAM berat (1.620), perdagangan orang (981), dan kekerasan seksual (581).

Mahyudin menuturkan, kenaikan permohonan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap LPSK, tetapi sekaligus menegaskan bahwa masih banyak korban yang belum mendapatkan akses layanan perlindungan. 

“Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan publik terhadap LPSK terus tumbuh, namun juga menandakan masih adanya kesenjangan karena banyak korban belum menjangkau layanan perlindungan,” jelas Mahyudin.

Ia menambahkan bahwa perlindungan dari LPSK tak sebatas keamanan fisik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Rekomendasi

Terkini

X