Massa Geram! Terduga Pelaku Pelecehan Santriwati Dikawal Ketat Polisi

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 17 Mei 2026 | 22:13 WIB
Dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Garut kepada santriwatinya. (Dok. TikTok/yuyusys2)
Dugaan pencabulan oleh oknum pimpinan ponpes di Garut kepada santriwatinya. (Dok. TikTok/yuyusys2)

PONTIANAKGLOBE.COM, GARUT -- Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren kembali menghebohkan publik setelah seorang pimpinan Ponpes Nurul Mukmin di Samarang, Boboko, Garut, Jawa Barat, berinisial AN (45) diamankan aparat kepolisian.

Kasus tersebut ramai diperbincangkan di media sosial usai beredar video yang memperlihatkan momen aparat membawa AN menggunakan mobil polisi di tengah kerumunan warga.

Baca Juga: Di Sekadau, Buku-buku Dayak Menemukan Rumahnya Sendiri

Salah satu video pengamanan itu diunggah akun TikTok @yuyusys2 pada Minggu (17/5/2026). 

“Pelaku pencabulan di salah satu ponpes diamankan polisi dari amukan warga,” tulis pengunggah video.

AN diketahui diamankan polisi pada Sabtu malam, 16 Mei 2026. Dalam video yang beredar, tampak massa berkumpul di sekitar rumah terduga pelaku.

Disebutkan pula bahwa sebelum aparat datang, warga yang geram sempat masuk ke rumah AN.

Saat keluar dari rumahnya, AN yang mengenakan sarung putih dan jaket kulit hitam terlihat mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian menuju mobil patroli milik Polsek Samarang.

Selain diteriaki massa, terduga pelaku juga mendapat makian dari sejumlah warga yang marah atas dugaan perbuatannya.

“Astaghfirullah, kenapa begitu benar-benar bia**b,” ujar salah seorang warga dalam video tersebut.

Kapolsek Samarang, AKP Hilman, membenarkan pihaknya mengamankan AN setelah menerima informasi adanya dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren di Kampung Boboko.

“Terduga (pelaku) kami amankan ke Polres Garut, rumahnya masih diamankan agar tidak ada perusakan,” kata Hilman.

Kasus dugaan pelecehan seksual itu disebut mulai terungkap setelah korban yang masih berusia sekitar 15 tahun menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua temannya.

Orang tua korban kemudian mengetahui dugaan tindak pelecehan tersebut dan meminta bantuan kepada Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHR) di bawah naungan DPC PDI Perjuangan Garut untuk melaporkan kasus itu ke polisi.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami pelecehan selama sekitar satu tahun terakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ahli Toksinologi Ungkap Dokter Icha Berulang

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:08 WIB
X