Ayah Tiri di Surabaya Ditahan, Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Bikin Geram Publik

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 24 Mei 2026 | 19:45 WIB
Menyoroti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah tiri terhadap 2 anak perempuan kembarnya di Surabaya, Jawa Timur. (Dok. Instagram.com/@humaspoldajatim)
Menyoroti kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan seorang ayah tiri terhadap 2 anak perempuan kembarnya di Surabaya, Jawa Timur. (Dok. Instagram.com/@humaspoldajatim)

PONTIANAKGLOBE.COM, SURABAYA -- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur oleh ayah tirinya berinisial WRS (39) di Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan publik setelah terungkap ke media sosial.

Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Timur. Polisi telah menetapkan WRS sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Baca Juga: Purbaya: Potensi Pendapatan Negara Hilang Akibat Under Invoicing

Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, penanganan kasus dilakukan setelah laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Sabtu, 23 Mei 2026.

“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” kata Ganis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu korban diketahui dalam kondisi hamil lima bulan.

Polisi mengungkap, kedua korban berinisial RF dan RB telah mengenal tersangka sejak 2017, ketika ibu kandung mereka menikah dengan WRS.

Perbuatan dugaan kekerasan seksual itu disebut berlangsung di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sepi ketika ibu korban tidak berada di tempat.

Menurut Ganis, RF diduga mengalami kekerasan seksual sejak 2023 hingga 2026. Sementara saudara kembarnya, RB, diduga menjadi korban sejak 2025.

“Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Ganis.

Korban RF disebut pertama kali mengalami tindakan tersebut saat masih duduk di kelas 2 SMP pada 2023.

Selain dugaan kekerasan seksual, tersangka juga disebut kerap melontarkan ancaman kepada korban dan ibu kandung mereka agar tidak melapor kepada pihak lain.

Baca Juga: Ledakan Gas 12 Kg di Tambora Hancurkan Rumah Warga

Polda Jawa Timur menyatakan proses penanganan tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban,” terang Ganis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X