Curhat Pilu Anton Bagaswara soal Ayahnya Jadi Tersangka Pupuk

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 20 Mei 2026 | 21:53 WIB
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (Dok. Instagram.com/@eksistulungagung)
Menyoroti kasus non subsidi yang diduga menjerat keluarga petani di Tulungagung, Jawa Timur. (Dok. Instagram.com/@eksistulungagung)

PONTIANAKGLOBE.COM, TULUNGAGUNG -- Curhatan seorang anak petani asal Karangrejo, Tulungagung, Jawa Timur, mendadak viral di media sosial setelah mengungkap kasus hukum yang menjerat ayahnya terkait pembelian pupuk non subsidi. Sosok tersebut diketahui bernama Anton Bagaswara.

Dalam unggahan yang dibagikan akun Instagram , Anton menjelaskan bahwa ayahnya hanya membeli pupuk non subsidi untuk kebutuhan bertani sendiri pada tahun 2024, saat pupuk subsidi sedang langka.

“Ayah saya cuma seorang petani di Tulungagung,” tulis Anton melalui akun Threads miliknya.

Baca Juga: Anggota DPRD Jember Main Game dan Merokok Saat Rapat Resmi

“Pada tahun 2024, saat pupuk subsidi sedang langka dan sulit didapat petani, ayah saya membeli pupuk untuk kebutuhan pertanian sendiri,” lanjutnya.

Menurut Anton, persoalan bermula ketika pada akhir Maret 2026 ada seseorang datang dan meminta membeli pupuk yang disimpan ayahnya. Awalnya sang ayah disebut menolak karena pupuk tersebut memang dipersiapkan untuk kebutuhan pribadi di sawah.

“Awalnya beliau menolak karena pupuk tersebut memang disimpan untuk kebutuhan bertani sendiri,” terang Anton.

“Namun, karena terus diminta dan didesak, akhirnya permintaan itu dilayani,” imbuhnya.

Belakangan, pihak keluarga menduga pembelian pupuk tersebut berkaitan dengan proses penyelidikan hingga ayah Anton akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran penyaluran pupuk non subsidi.

Anton juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Ia mengaku bingung karena ayahnya turut dipersoalkan menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

“Yang membuat keluarga kami bingung, dalam proses penyidikan, ayah kami juga dipersoalkan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya.

“Padahal ayah kami merupakan pihak yang membeli pupuk tersebut dari perusahaan produsen,” lanjut Anton.

Baca Juga: Produk Lokal Alduro Jadi Solusi Sampah Sekaligus Hunian Layak

Ia menyebut hingga kini keluarga belum mengetahui adanya pihak konsumen yang merasa dirugikan atau laporan masyarakat terkait perkara tersebut. Bahkan, perusahaan tempat ayahnya membeli pupuk juga telah memberikan surat keterangan mengenai asal-usul produk pupuk itu.

“Setelah kasus ini berjalan, pihak perusahaan tempat ayah saya membeli pupuk juga memberikan surat keterangan terkait asal pupuk tersebut,” bebernya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X