Kementan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Bersubsidi yang Curang, Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar per Tahun

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 13 Oktober 2025 | 22:20 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat distribusi pupuk bersubsidi setelah terungkap banyaknya praktik kecurangan di lapangan. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan adanya permainan tidak sehat yang dilakukan oleh sejumlah pihak dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebagai bentuk penindakan tegas, Kementerian Pertanian mencabut izin 2.039 kios dan distributor yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami menerima banyak keluhan dari petani di berbagai daerah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2.039 kios, distributor, dan pengecer bermasalah. Hari ini kami umumkan pencabutan izinnya,” ujar Amran saat konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Said Iqbal Murka, Sebut Program Magang Nasional Tak Hormati Sarjana

Amran menegaskan, meski izin dicabut, pihak yang merasa tidak bersalah tetap diperbolehkan mengajukan klarifikasi.

“Bagi yang merasa benar, silakan menyampaikan klarifikasi kepada direksi. Tapi untuk saat ini, izinnya tetap kami cabut,” tegasnya.

Menurut Amran, praktik curang seperti ini bukan hal baru. Sebelumnya, Kementan juga pernah mencabut izin 30 kios dengan modus serupa.

“Setelah kami telusuri lebih dalam, ternyata jumlahnya ribuan. Estimasi kerugian yang dialami petani mencapai Rp600 miliar per tahun. Itu baru yang ketahuan. Kalau selama 10 tahun, bisa mencapai Rp6 triliun. Kasihan petani kita,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi sekitar 160 juta petani di seluruh Indonesia.

Dalam hasil pemeriksaan Kementan, tercatat 6.383 pelanggaran dari 2.039 kios yang diperiksa.

“Satu kios bisa melakukan lebih dari satu pelanggaran, misalnya menaikkan harga Urea dan NPK sekaligus,” jelas Amran.

Kementan menemukan adanya kenaikan harga pupuk antara 18 hingga 20 persen di berbagai daerah. Proses penyelidikan dilakukan secara tertutup dengan tim khusus yang turun langsung ke lapangan.

“Kami cek langsung, kami ambil bukti transaksi, dan semua datanya kami simpan,” kata Amran.

Baca Juga: Rencana Renovasi Ponpes Al Khoziny Dibiayai APBN, DPR Minta Dihentikan Sementara

Sebagai langkah perbaikan, stok pupuk dari kios bermasalah akan dialihkan ke Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (Kopdes) agar rantai distribusi lebih efisien.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X