Kementan Cabut Izin 2.039 Kios Pupuk Bersubsidi yang Curang, Kerugian Petani Capai Rp600 Miliar per Tahun

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 13 Oktober 2025 | 22:20 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman ungkap bakal tindak tegas dengan mencabut izin kios distributor nakal pupuk bersubsidi. (Dok. YouTube Sekretariat Presiden)

“Kios yang bermasalah langsung distop, distribusinya diganti lewat Kopdes. Dengan begitu, rantai pasok lebih pendek, petani diuntungkan, dan Kopdes juga bisa membantu penyerapan gabah,” paparnya.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan pemerintah sebagai berikut:

1. Urea: Rp2.250 per kilogram

2. NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram

3. Pupuk organik: Rp800 per kilogram

Langkah ini diharapkan mampu menertibkan distribusi pupuk bersubsidi dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani yang berhak.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X