“Kios yang bermasalah langsung distop, distribusinya diganti lewat Kopdes. Dengan begitu, rantai pasok lebih pendek, petani diuntungkan, dan Kopdes juga bisa membantu penyerapan gabah,” paparnya.
Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 ditetapkan pemerintah sebagai berikut:
1. Urea: Rp2.250 per kilogram
2. NPK Phonska: Rp2.300 per kilogram
3. Pupuk organik: Rp800 per kilogram
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan distribusi pupuk bersubsidi dan memastikan bantuan benar-benar sampai kepada petani yang berhak.***
Artikel Terkait
Dorong Penggunaan Pupuk Organik, Presiden Minta Mentan Sesuaikan Aturan Pupuk Subsidi
Pedagang Pasar Flamboyan Terancam Kehilangan Kios Akibat Tunggakan Sejak 2013 Capai Rp1,5 Miliar
Mentan Tegas Peringatkan Pelaku Usaha Curang, Beras Medium Diberi Label Premium, 'Kami Akan Cek Seluruh Indonesia!'
Mentan Ungkap Praktik Curang Beras Medium Dijual Sebagai Premium, Begini Ancaman Andi Amran Sulaiman
Beras di Ritel Modern Kosong, Mentan Tegaskan Produksi Nasional Berlimpah
Fakta di Balik Isu Beras Rusak, Mentan Bongkar Angka Sebenarnya