Menurutnya, tindakan tersebut kerap didiamkan karena pelaku dianggap memiliki kemampuan spiritual di luar kebiasaan.
“Doktrinnya itu, dunia dan seisinya itu nur (cahaya) Kanjeng Nabi. Itu benar, tapi terus ditandai dirinya sendiri, dibilang dunia ini halal untuk Nabi dan keturunan Nabi,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa dalam kondisi tertentu, pengikut bahkan diminta memberikan izin jika istrinya hendak dinikahi oleh pelaku.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari delapan santri kepada pihak pengurus ponpes. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut jumlah korban berpotensi jauh lebih banyak.
“Korban yang mengadu itu ada delapan orang. Sebetulnya dari keterangan saksi, korban lebih dari 30 sampai 50 santriwati di bawah umur, kelas 1 kelas 2 SMP,” kata Ali.
Baca Juga: Dokter Internship Wafat, Beban Kerja 3 Bulan Tanpa Libur Disorot
Ia menjelaskan modus yang dilakukan pelaku dengan memanggil santriwati pada malam hari.
“Kronologi awalnya itu pengasuh ponpes ini menghubungi santriwati pada jam 12 malam untuk menemani tidur. Korban menolak, tetapi diancam kalau tidak mau, saya ganti, saya keluarkan,” tukasnya.
Kasus dugaan pencabulan ini disebut berlangsung dalam rentang waktu 2024 hingga 2026 dan hingga kini masih dalam proses penyidikan, dengan kemungkinan jumlah korban terus bertambah.***
Artikel Terkait
Buntut Komentar APBN, Rumah Atalia Dikepung Massa Santri
29 Santri Gagal Terbang, Ini Klarifikasi Super Air Jet
Geger! Santri 15 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Ponpes
Dugaan Pelecehan Seksual, Bareskrim Tetapkan Pendakwah Kondang Jadi Tersangka
Adanya Pelecehan Seksual di KRL: Korban Sendiri Tangkap Pelaku
Oknum Kiai Jadi Tersangka, Puluhan Santriwati Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual