29 Santri Gagal Terbang, Ini Klarifikasi Super Air Jet

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 April 2026 | 14:00 WIB
Super Air Jet buka suara terkait isu viral usai disebut tinggalkan 29 penumpang yang menuju Jakarta dari Pangkalpinang. (Dok. Instagram/humaspoldakep.babel)
Super Air Jet buka suara terkait isu viral usai disebut tinggalkan 29 penumpang yang menuju Jakarta dari Pangkalpinang. (Dok. Instagram/humaspoldakep.babel)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANGKA BELITUNG -- Viral di media sosial dugaan penelantaran 29 santri oleh maskapai Super Air Jet dalam penerbangan rute Pangkalpinang–Jakarta pada Kamis (2/4/2026). 

Diketahui, rombongan terdiri dari 72 santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan. Namun, sebanyak 29 santri tidak diizinkan naik pesawat meski telah mengantongi boarding pass.

Baca Juga: Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Berduka

Menanggapi polemik tersebut, pihak maskapai akhirnya memberikan klarifikasi terkait kronologi kejadian.

Corporate Communications Strategic Super Air Jet, Danang Mandala Prihantoro, menyatakan bahwa rombongan yang tertinggal tidak berada di ruang tunggu sesuai waktu yang ditentukan.

Menurutnya, pintu keberangkatan atau gate untuk penerbangan domestik ditutup 10 menit sebelum jadwal terbang, dan penumpang yang terlambat tetap tidak dapat naik pesawat meski sudah memiliki boarding pass.

“Ketentuan ini berlaku untuk menjaga ketertiban, ketepatan waktu, serta keselamatan penerbangan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 4 April 2026.

Pihak maskapai juga membeberkan linimasa berdasarkan rekaman CCTV. Rombongan disebut tiba di bandara pukul 06.31 WIB dan mulai check-in pada 07.13 WIB.

Proses boarding telah dimulai pukul 07.27 WIB, disusul pengumuman keberangkatan pada 07.32 WIB. Namun, rombongan baru masuk ke area pemeriksaan keamanan pada 07.47 WIB hingga 08.00 WIB.

Sementara itu, gate telah ditutup pada 07.58 WIB. Rombongan baru tiba di ruang tunggu pada 08.07 WIB, sehingga dinyatakan no show gate.

Di sisi lain, kasus ini juga telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

“Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet IU 3823,” ungkap pihak kepolisian.

Baca Juga: 288 Ribu Papan Interaktif Ubah Cara Belajar Siswa

“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” lanjutnya.

Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan, sementara polemik antara pihak maskapai dan keluarga santri terus menjadi sorotan publik.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X