Profil Taufik Hidayat, Tersangka Penganiayaan dan Penyekapan Kekasih di Bandung

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Kamis, 25 Juni 2026 | 08:05 WIB
Menyoroti fakta terkini dugaan kasus penganiayaan kekasih di Bandung, Jawa Barat usai tersangka kini dibekuk polisi. (Instagram.com/@jabodetabek24info)
Menyoroti fakta terkini dugaan kasus penganiayaan kekasih di Bandung, Jawa Barat usai tersangka kini dibekuk polisi. (Instagram.com/@jabodetabek24info)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Nama Taufik Hidayat menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR (29).

Pria asal Nagreg, Kabupaten Bandung, itu kini mendekam di sel tahanan Mapolda Jawa Barat setelah ditangkap polisi di wilayah Majalaya pada Selasa (23/6/2026) malam.

Baca Juga: Di Kota Kinabalu, Padre Marco Temukan Kesamaan Islam Indonesia dan Islam Sabah

Taufik dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan berat, menyusul dugaan tindak kekerasan yang dialami korban selama bertahun-tahun.

Sebelum ditangkap, Taufik sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Juni 2026 dan menjadi buronan polisi.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan pihaknya membentuk tim gabungan untuk melacak keberadaan tersangka dari berbagai aspek.

"Kami membuat tim untuk mendeteksi dan menelusuri potensi keterlibatan pelaku di narkoba," kata Rudi di Bandung, Selasa (23/6/2026).

"Kami juga mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus, dan pekerjaannya," lanjutnya.

Sempat Jadi Buruan Warga Se-Jawa Barat

Dalam proses pencarian, polisi juga menelusuri riwayat pekerjaan tersangka, termasuk sejumlah perusahaan penagih utang yang diduga pernah menjadi tempatnya bekerja.

Kasus ini turut menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang sempat menawarkan imbalan Rp250 juta bagi warga yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaan Taufik.

Baca Juga: Ketika Kopi Liberika Menjadi Cerita Masa Depan Batu Ampar

"Saya juga memberikan ruang bagi warga di mana pun berada untuk berpartisipasi mencarinya," ujar Dedi melalui akun media sosialnya, Selasa (23/6/2026).

Namun, sayembara tersebut tidak sempat terlaksana karena polisi lebih dahulu menangkap Taufik di Majalaya pada hari yang sama.

Berawal dari Laporan Kakak Korban

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X