PONTIANAKGLOBE.COM, BANYUWANGI -- Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dua kasus pengoplosan gas LPG yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus pertama mengungkap sindikat pengoplos LPG 3 Kg yang diubah menjadi tabung 12 Kg dan 50 Kg. Penggerebekan dilakukan pada 13 April 2026 di Desa Ringintelu, Bangorejo, Banyuwangi. Sindikat ini diketahui telah beroperasi selama lima bulan sejak Desember 2025.
Baca Juga: Jukir Surabaya Minta Parkir Tunai, Pengendara Tolak
Tiga tersangka diamankan, yakni Suhariyono alias Poyo (55) sebagai pemodal, Supardi alias Bodeng (47) sebagai eksekutor lapangan, serta Guntoro (71) sebagai jasa angkut. Dari aksinya, mereka mengoplos 4.072 tabung LPG 3 Kg menjadi 1.000 tabung 12 Kg dan 72 tabung 50 Kg, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp220,9 juta.
Selang tiga hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa yang melibatkan oknum pangkalan resmi LPG. Pelaku bernama Ramadhan Harus Alrasyid alias Rama (42) diamankan di Muncar, Banyuwangi, pada 16 April 2026.
Rama diketahui menyalahgunakan kuota LPG subsidi dari pangkalan miliknya dengan membeli tabung 3 Kg seharga Rp16.000, lalu mengoplosnya menjadi tabung 12 Kg ilegal. Praktik ini telah berjalan selama 1,5 tahun dan menghasilkan sekitar 1.600 tabung 12 Kg oplosan, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp323,3 juta.
Dalam menjalankan aksinya, kedua sindikat menggunakan metode serupa, yakni teknik injeksi dengan memindahkan isi gas menggunakan pipa dan selang regulator. Proses ini dilakukan dengan metode gravitasi dan pendinginan es balok agar aliran gas lebih cepat.
Selain itu, pelaku juga memalsukan segel atau barcode menyerupai produk resmi Bright Gas. Segel palsu tersebut dibeli secara online melalui platform e-commerce dari luar daerah.
Hasil oplosan kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di Banyuwangi selatan seperti Muncar, Pesanggaran, Gambiran, Purwoharjo, Tegalsari, hingga Sempu melalui jaringan toko pelanggan tetap.
Baca Juga: Tanggap Bencana, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua Raih KWP Awards 2026
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan operasional, ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplosan seperti pipa dan selang regulator, segel palsu, hingga uang hasil penjualan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui sejumlah regulasi terbaru.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok segel palsu yang beroperasi secara online.***
Artikel Terkait
Aturan Baru! LPG 3 Kg Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Mulai Februari 2025
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tegaskan Harga LPG 3 Kg Rp19.000 Sudah Mahal, Ini Aturan Barunya
Sindikat LPG Oplosan Terbongkar! Raup Rp10 Miliar dari Gas Bersubsidi, Begini Modus-nya
Harga LPG 3 Kg Bakal Satu Harga di Seluruh Indonesia pada 2026, Ini Rencana ESDM dan Pertamina
Drama Data LPG 3 Kg: Ketika Dua Menteri Berbeda Hitungan
Krisis Gas LPG Pascabanjir, Warga Takengon Terpaksa Masak Pakai Kayu Hanyut